BAPANAS/Cilacap- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh salah satu napi bernama Prakhas Agung Nugraha (35) yang mendekam di sebuah LP di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan istrinya untuk menjadi kurir narkoba.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket berisi sabu yang dikirim sebuah jasa travel untuk dikirimkan kepada seorang perempuan bernama Darmina (39).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut," ujar Ulung dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto mengatakan, setelah melakukan control delivery, timnya menyergap Darmina di kosannya di Jl Sirkaya Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (15/3) lalu.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam paket berisi 12 potong kaos yang dibungkus plastik. Dari tersangka Darmina, polisi menyita barang bukti 2 paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram.
"Setelah kami dalami, tersangka Darmina ini ternyata adalah istri dari Prakhas Agung Nugraha yang merupakan napi di salah satu LP di Nusakambangan. Prakhas ditahan di LP tersebut atas kasus pembunuhan yang divonis seumur hidup," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Darmina pula, polisi mengetahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan Prakhas yang dipesan dari Jakarta kemudian di alamatkan ke rumah kos tersangka Darmina.
Informasi Darmina ini kemudian dikembangkan. Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak LP di Nusakambangan untuk menggeledah kamar yang ditempati Prakhas di salah satu LP di Nusakambangan tersebut.
"Karena kasus narkoba tersebut ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang melibatkan napi salah satu warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, maka kami lakukan kordinasi dengan Kalapas," jelas Sumanto.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah handphone milik Prakhas. Ia menambahkan, handphone tersebut digunakan Prakhas untuk berkomunikasi dengan istrinya dalam peredaran narkotika.
"Atas temuan tersebut, napi tersebut kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dibon untuk kami periksa di Mapolres Cilacap," tambahnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar. (Detikcom)
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya sebuah paket berisi sabu yang dikirim sebuah jasa travel untuk dikirimkan kepada seorang perempuan bernama Darmina (39).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut," ujar Ulung dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto mengatakan, setelah melakukan control delivery, timnya menyergap Darmina di kosannya di Jl Sirkaya Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (15/3) lalu.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam paket berisi 12 potong kaos yang dibungkus plastik. Dari tersangka Darmina, polisi menyita barang bukti 2 paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram.
![]() |
Istri Napi LP Nusakambangan yang menjadi kurir narkoba |
Berdasarkan keterangan Darmina pula, polisi mengetahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan Prakhas yang dipesan dari Jakarta kemudian di alamatkan ke rumah kos tersangka Darmina.
Informasi Darmina ini kemudian dikembangkan. Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak LP di Nusakambangan untuk menggeledah kamar yang ditempati Prakhas di salah satu LP di Nusakambangan tersebut.
"Karena kasus narkoba tersebut ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang melibatkan napi salah satu warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, maka kami lakukan kordinasi dengan Kalapas," jelas Sumanto.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah handphone milik Prakhas. Ia menambahkan, handphone tersebut digunakan Prakhas untuk berkomunikasi dengan istrinya dalam peredaran narkotika.
"Atas temuan tersebut, napi tersebut kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dibon untuk kami periksa di Mapolres Cilacap," tambahnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar. (Detikcom)
loading...
Post a Comment