BAPANAS/Semarang- BNN Propinsi Jawa Tengah membekuk empat tersangka peredaran narkoba di Solo, Sukoharjo, dan Klaten. Mereka diduga merupakan sindikat peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Dua pelaku yaitu AK dan OPP dibekuk 15 Februari 2016 dibekuk tim pemberantasan dari BNNP Jateng setelah mengambil paket sabu di bawah tiang kabel telepon di pertigaan Jalan Garuda Perumahan Pondok Baru Permai, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo sekira pukul 21.30.
Dari pengakuan tersangka awalnya ada telepon dari Jhon yang memintanya mengambil paket sabu 10 gram di lokasi tersebut. Rencananya dia akan meletakkan sabu itu ke lokasi yang sudah ditentukan di sekitar RS Kustati.
"Dia mengajak temannya, tersangka OPP. Tersangka AK mendapatkan upah Rp 300 ribu setiap kali pengambilan dan meletakkan paket narkotika," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico di kantornya, Jumat (11/3/2016).
Sementara itu dua tersangka lainnya, yaitu JN dan WD ditangkap 8 Maret 2016. Saat itu petugas membuntutinya saat mengambil dua paket sabu berlakban hitam dan dimasukkan bungkus mie instan di pertigaan SDN Karang Duren 02, Boyolali. JN ternyata melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga nyaris menabrak petugas.
Akhirnya JN ditangkap di depan SDN Karang Duren 02 dan barang bukti sabu sekitar 20 gram. Dari pengakuannya, ternyata sabu itu akan dikirim ke tersangka WD alias Pakde yang merupakan pensiunan TNI di Sragen.
Di hari yang sama petugas menangkap WD yang ternyata benar memesan 10 gram sabu. Saat ditangkap di Jalan Kapten Tendean Sidomulyo Sragen, petugas dikagetkan dengan granat nanas yang berada di jok belakang mobil Taft tersangka.
"Granat sudah diserahkan ke tim Jihandak Polda Jateng, sudah dalam pengawasan Brimob. Itu milik tersangka WD, akan didalami," jelas Amrin.
Amrin mengakui saat penangkapan kedua itu pihaknya menyasar peredaran narkotika di lapas, namun tidak ada yang bisa membuktikan keterkaitan antara empat tersangka itu dengan peredaran di lapas meski indikasinya sudah ada.
"Sebetulnya target sebenarnya bukan orang ini, tapi di dalam lapas. Kami terlambat beberapa waktu sehingga yang dituju dalam lapas tidak sinkron dengan yang kami tangkap di luaran. Lapasnya lapas Sragen," tegasnya.
"Pesannya dari lapas, kan?" tanya Amrin diikuti anggukan salah satu tersangka.
Empat tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang negara republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Detikcom)
Dua pelaku yaitu AK dan OPP dibekuk 15 Februari 2016 dibekuk tim pemberantasan dari BNNP Jateng setelah mengambil paket sabu di bawah tiang kabel telepon di pertigaan Jalan Garuda Perumahan Pondok Baru Permai, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo sekira pukul 21.30.
Dari pengakuan tersangka awalnya ada telepon dari Jhon yang memintanya mengambil paket sabu 10 gram di lokasi tersebut. Rencananya dia akan meletakkan sabu itu ke lokasi yang sudah ditentukan di sekitar RS Kustati.
"Dia mengajak temannya, tersangka OPP. Tersangka AK mendapatkan upah Rp 300 ribu setiap kali pengambilan dan meletakkan paket narkotika," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico di kantornya, Jumat (11/3/2016).
Sementara itu dua tersangka lainnya, yaitu JN dan WD ditangkap 8 Maret 2016. Saat itu petugas membuntutinya saat mengambil dua paket sabu berlakban hitam dan dimasukkan bungkus mie instan di pertigaan SDN Karang Duren 02, Boyolali. JN ternyata melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga nyaris menabrak petugas.
![]() |
Tersangka dan Barang bukti |
Di hari yang sama petugas menangkap WD yang ternyata benar memesan 10 gram sabu. Saat ditangkap di Jalan Kapten Tendean Sidomulyo Sragen, petugas dikagetkan dengan granat nanas yang berada di jok belakang mobil Taft tersangka.
"Granat sudah diserahkan ke tim Jihandak Polda Jateng, sudah dalam pengawasan Brimob. Itu milik tersangka WD, akan didalami," jelas Amrin.
Amrin mengakui saat penangkapan kedua itu pihaknya menyasar peredaran narkotika di lapas, namun tidak ada yang bisa membuktikan keterkaitan antara empat tersangka itu dengan peredaran di lapas meski indikasinya sudah ada.
"Sebetulnya target sebenarnya bukan orang ini, tapi di dalam lapas. Kami terlambat beberapa waktu sehingga yang dituju dalam lapas tidak sinkron dengan yang kami tangkap di luaran. Lapasnya lapas Sragen," tegasnya.
"Pesannya dari lapas, kan?" tanya Amrin diikuti anggukan salah satu tersangka.
Empat tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang negara republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Detikcom)
loading...
Post a Comment