JAKARTA,(BPN)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Egah Halim (46). Narapidana Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 16.992 butir dari balik jeruji sel.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Egah Halim dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10).
Menurut majelis hakim, Egah Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding, atau pikir-pikir. Hal yang sama diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Erintuah seraya menutup sidang.
Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dijatuhi hukuman mati.
Pria ini kemudian langsung digiring ke sel tahanan meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional menangkap Lenny (berkas terpisah) pada Selasa, 2 Agustus 2017 di Lower Ground Centre Poin Mall, Medan. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity sebanyak 2.001 butir yang disimpan di dalam tasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny. Dari dalam kamar kos itu, ditemukan 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama sebanyak 14.991 butir. Ketika pemeriksaan, Lenny mengaku menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk memeriksa terdakwa Egah Halim. Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengaku menyuruh Lenny untuk menyimpan narkotika yang nantinya diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya.
Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30 ribu butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). (Red/Cnn)
loading...
Post a Comment