CIREBON,(BPN) - Aparat Kepolisian Resort Kota Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial RT (28) warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. RT merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan RT diamankan di kediamannya di Kecamatan Kejaksan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu-sabu.
"Kita amankan di rumahnya pada 25 November lalu. Pelaku tertangkap tangan," kata Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2018).
Dari hasil pemeriksaan, Roland mengatakan sabu-sabu yang diedarkan pelaku didapatkan dari jaringan Lapas Narkotika Cirebon. Dia menyebutkan pelaku mengikuti perintah dari orang di dalam lapas dalam proses transaksinya.
Dia menuturkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku menggunakan sistem tempel. Pelaku selalu menempelkan pesanan sabu-sabunya di tempat sampah yang berada di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.
"Pelaku ini mengaku mendapatkan barangnya dari Lapas Gintung (Lapas Narkotika Cirebon). Dikendalikan dari lapas. Modusnya ditempel di tempat sampah setiap transaksinya," kata Roland.
Menurutnya jumlah sabu-sabu untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku sebanyak lima gram. "Targetnya mahasiswa. Selain sabu-sabu enam paket, kita amankan juga pipet, alat hisap, dan ponsel milik pelaku," ucap Roland.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Red/Detikcom)
loading...
Yth. Admin Bapanasnews kami atas nama Tim Humas Lapas Kelas I Cirebon memohon untuk mengedit atau mempost ulang berita tersebut dengan ganti background nya. Di berita tersebut latarnya Lapas Kelas I Cirebon sedangkan kejadiannya di Lapas Narkotika (Lapas Gintung).
ReplyDeleteTerima kasih