![]() |
Foto: M.Suara.com |
Edimar (54) ditangkap ataa dugaan terlibat sebagai kurir sabu antar provinsi. Sebelumnya polisi menangkap Sukardiman, dari keduanya 6 kilogram sabu berhasil disita petugas.
"Edimar ini ternyata sipir di Lapas Anak Muara Bulian, Jambi, dia hanya diupah oleh seorang bandar dari Lapas Batam, narapidana juga," Ungkap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara.
Kapolda menduga keduanya pemain lama dan terus dikembangkan sama anggotanya untuk mengungkapkan jaringan narkoba lainnya.
Dijelaskan Kapolda, Edimar ditangkap malam pas baru selesai dinas. Kepada petugas Edimar mengaku sudah 28 tahun bekerja sebagai sipir di lapas anak.
Untuk menjadi kurir sabu Edimar mengaku disuruh temannya yang mendekam di lapas Batam, temannya itu sebelumnya pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi.
Edi juga mengaku belum mendapatkan bayaran sepersenpun. Bahkan dia mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu.
"Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal," Kata polisi mengutip pengakuan edimar.
Sementara itu Kalapas Anak Jambi, Edi Waluyo membenarkan petugas sipirnya diringkus aparat polisi karena dugaan jadi kurir sabu, namun Edi Waluyo menolak berkomentar banyak.
" Maaf mas ...sebelum diputus seseorang itu blm dinyatakan bersalah....mohon maaf dgn sangat kami blm bs memberitahu terkait inisial EM tsb....kalo mas ingin mendapatkan informasi lebih banyak ditanyakan kepada pihak yg menahan yaitu POLDA Sumsel dmn ybs ditahan....mohon maaf ". Balas Edi Waluyo melalui pesan WA. (ISDA)
loading...
Post a Comment