![]() |
Tersangka Frengki Risnandi (tengah) |
MUARAENIM,(BPN)---Benar-benar hebat aksi yang dilakukan oleh Frengki Risnandi (28) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim ini.
Meski statusnya Narapidana (Napi), namun masih bisa melakukan penipuan online dari dalam Lapas Klas II B Muaraenim.
Dan aksinya tersebut terhenti, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Harmunadi (37) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku ditangkap tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) di Lapas Klas II B Muaraenim, Rabu (12/12/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 November 2018, sekitar pukul 12.30.
Korban tiba-tiba ditelepon oleh pelaku dengan menggunakan telpon yang kemudian dilanjutkan melalui akun FB (facebook) dengan mengatas namakan orang lain yakni Ariansyah yang kebetulan adalah teman korban sekantor.
Dalam komunikasinya, pelaku meminta tolong kepada korban untuk memijaminya dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan bahwa pelaku sedang ada masalah di kantor Polisi dan uang tersebut akan gunakan pelaku untuk mengurus masalahnya di Kepolisian.
Karena korban percaya itu adalah rekan kerjanya yang sedang terkena masalah, korbanpun mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Rhantie Afrily sesuai arahan pelaku.
Setelah terkirim, korbanpun penasaran dan mencoba menanyakan kebenaran informasi tersebut dan nomor HP yang menghubunginya kepada istri Ariansyah.
Betapa kagetnya korban, ketika dicross chek ke istri Ariansyah ternyata no HP tersebut bukan Nomor HP Ariansyah.
Lebih kagetnya lagi, korban juga mendapat Informasi bahwa ada akun Facebook yang mengatas namakan Juniardi yang mengaku sebagai salah satu Kades di Kecamatan Tanjung Agung, ternyata modusnya sama juga meminta uang untuk dipinjam dan dengan cara yang sama seperti yang dialami korban dan meminta uangnya dikirim ke nomor rekening BRI atas nama Rhantie Afrily.
Dan ternyata, terungkap jika modus tersebut juga telah memakan korban lain yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp 2-3 juta.
Atas kejadian tersebut para korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah menerima laporan tentang Penipuan online tersebut, Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur, langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah posisi pelaku Frengki Risnandi ternyata berada di dalam Lapas Kelas II B Muaraenim, yang sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUH Pidana).
Kemudian pihaknya bekerjasam dengan pihak Lapas Klas II B Muaraenim, langsung melakukan integrosi dan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dari tangganya diamankan satu buah HP merk Advan warna Gold dengan dua nomor sim cardnya yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui FB.
"Alhamdulilah perkara ini cepat terungkap berkat kerjasama yang baik dari pihak Lapas Muaraenim yang telah berkomitmen memberantas kejahatan yang dilakukan oleh oknum Napi yang berada di dalam Lapas," tukasnya.
Untuk itu, lanjut AKP Arif, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Muaraenim dan Tanjung Agung khususnya, apabila mengetahui ada korban lain yang dengan modus operandi serupa, agar segera melapor ke polsek Tanjung Agung, untuk didata.
Sebab sampai saat ini, korban yang terdata sudah sekitar 20 orang dengan total kerugian sekitar Rp 10 jutaan. Dan saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai pelaku, untuk yang dua orang lagi yakni pemilik rekening dan suaminya yang juga Napi di dalam Lapas masih sebatas saksi yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengetahui apakah dapat atau tidaknya pelaku dinaikkan menjadi tersangka.
Dan saat ini, barang buktinya sudah diamankan yakni satu unit HP merk Advan, dua SIM Card, satu buah buku Tabungan dan satu buah Atm BRI atas nama Rhantie Afrily. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan kasus penipuan Online yakni pasal 378 KUHP.(red/tribun)
loading...
Post a Comment