BAPANAS/MOJOKERTO - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) Yudianto (43), warga Jl Empu Nala Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto dicokok Polres Mojokerto Kota, saat akan mengirim 100 gram SS ke Krian Sidoarjo.
Pelaku terlibat jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, polisi menangkap Yudianto pekan lalu di rumah kontrakannya, Perum Magersari Indah Kota Mojokerto.
"Kami sudah memantau aktivitasnya sejak dua bulan lalu. Kami bisa membekuknya ketika mau mengirim barang ke Krian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Ketika menangkap pelaku, polisi menggeledah pakaiannya. Polisi lalu menemukan sebungkus SS dengan berat 100 gram disimpan di saku jaket.
SS itu sedianya akan dikirim pada seorang pengedar di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. "Pantauan kami pada pelaku memang sudah lama. Apalagi dia adalah residivis kasus narkoba di Kediri," ujarnya.
Tak lama setelah menangkap Yudianto, polisi mengembangkan kasus ini dengan memantau aktivitas napi di Lapas Pamekasan berinisial Y.
Yudianto mengenal Y saat mereka sama-sama mendekam di Lapas Kelas 1 Madiun.
"Perkenalan ini terus berlanjut hingga Yudianto bebas dan Y dilayar ke Lapas Pamekasan. Kebetulan Y adalah orang Kota Mojokerto dan tinggal di Kecamatan Prajurit Kulon," urainya.
Dari hasil pemeriksaan, Y lalu jadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya.
Dari Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk pembayaran via transfer, dimana tersangka membeli Rp 850 ribu per gram. Yudianto terlibat jaringan dengan pengendali Y," katanya.
Hanya saja, keterlibatan Y masih sulit dibuktikan. Itu karena dari penggeledahan di sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, polisi tak menemukan barang bukti, termasuk ponsel yang dipakai Y mengendalikan jaringannya dari balik penjara. "Ini terus diselidiki dan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan," tegasnya.
Dari perbuatan Yudianto, selain harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota, dia dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(surya)
Pelaku terlibat jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, polisi menangkap Yudianto pekan lalu di rumah kontrakannya, Perum Magersari Indah Kota Mojokerto.
"Kami sudah memantau aktivitasnya sejak dua bulan lalu. Kami bisa membekuknya ketika mau mengirim barang ke Krian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Ketika menangkap pelaku, polisi menggeledah pakaiannya. Polisi lalu menemukan sebungkus SS dengan berat 100 gram disimpan di saku jaket.
SS itu sedianya akan dikirim pada seorang pengedar di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. "Pantauan kami pada pelaku memang sudah lama. Apalagi dia adalah residivis kasus narkoba di Kediri," ujarnya.
Tak lama setelah menangkap Yudianto, polisi mengembangkan kasus ini dengan memantau aktivitas napi di Lapas Pamekasan berinisial Y.
Yudianto mengenal Y saat mereka sama-sama mendekam di Lapas Kelas 1 Madiun.
![]() |
Ilustrasi |
"Perkenalan ini terus berlanjut hingga Yudianto bebas dan Y dilayar ke Lapas Pamekasan. Kebetulan Y adalah orang Kota Mojokerto dan tinggal di Kecamatan Prajurit Kulon," urainya.
Dari hasil pemeriksaan, Y lalu jadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya.
Dari Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk pembayaran via transfer, dimana tersangka membeli Rp 850 ribu per gram. Yudianto terlibat jaringan dengan pengendali Y," katanya.
Hanya saja, keterlibatan Y masih sulit dibuktikan. Itu karena dari penggeledahan di sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, polisi tak menemukan barang bukti, termasuk ponsel yang dipakai Y mengendalikan jaringannya dari balik penjara. "Ini terus diselidiki dan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan," tegasnya.
Dari perbuatan Yudianto, selain harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota, dia dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(surya)
loading...
Post a Comment