BAPANAS-MEDAN – Hendy, seorang tahanan yang menghuni sel Blok G-4 Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Medan, terbilang hebat dan lihai.
Meski telah “dikandangkan” karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 21,425 kilogram, 44.849 butir ekstasi dan 6.000 pil happy five, Hendy masih bisa menjual barang haram. Perbuatan itu dilakukan Hendy dari balik jeruji penjara.
Hendy pun akhirnya diringkus, setelah petugas keamanan Rutan menerima informasi bila dirinya bertransaksi dengan seseorang yang kini masih diburu pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan kita amankan pada Sabtu 24 September 2016 kemarin. Bersama pelaku kita amankan barang bukti puluhan gram serbuk putih diduga sabu-sabu, serta timbangan elektrik dan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik rutan,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (26/9/2016).
Nimrot mengatakan, saat ini Hendy telah diserahkan ke Polsekta Helvetia, Medan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, membenarkan adanya penempatan Hendy di markasnya. Menurutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan transaksi narkoba dengan Hendy.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di sel tahanan. Dia diantar pihak Rutan tadi malam," ungkapnya.
Untuk diketahui, Hendy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2016 di kamar salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap setelah petugas BNN mengembangkan penangkapan terhadap istri Hendy bernama Mirawati alias Achin, yang kedapatan menyimpan 21,425 kilgram sabu, 44.849 butir ekstasi dan dan 6.000 pil happy five, di rumah mereka.
Selain Achin dan Hendy, BNN juga mengamankan Agus Salim alias Alim, Togiman alias Tony alias Toge, dan Janti yang merupakan kakak dari Togiman.
Togiman alias Tony alis Toge sendiri merupakan narapidana yang mengendalikan jaringan Hendy, Achin dan rekan-rekannya, dari balik Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara. Togiman mendapatkan perintah langsung dari seorang warga Malaysia berinisial B, yang kini masih jadi buronan pemerintah Indonesia.
Hendy sendiri juga patut diduga terlibat dengan AKP Ichwan Lubis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kini juga tengah menjalani proses hukum karena diduga menerima uang senilai Rp2,3 Miliar dari Togiman alias Tony alias Toge, untuk mengamankan jaringan mereka.(Okz)
Meski telah “dikandangkan” karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 21,425 kilogram, 44.849 butir ekstasi dan 6.000 pil happy five, Hendy masih bisa menjual barang haram. Perbuatan itu dilakukan Hendy dari balik jeruji penjara.
Hendy pun akhirnya diringkus, setelah petugas keamanan Rutan menerima informasi bila dirinya bertransaksi dengan seseorang yang kini masih diburu pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan kita amankan pada Sabtu 24 September 2016 kemarin. Bersama pelaku kita amankan barang bukti puluhan gram serbuk putih diduga sabu-sabu, serta timbangan elektrik dan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik rutan,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (26/9/2016).
Nimrot mengatakan, saat ini Hendy telah diserahkan ke Polsekta Helvetia, Medan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
![]() |
Ilustrasi |
Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, membenarkan adanya penempatan Hendy di markasnya. Menurutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan transaksi narkoba dengan Hendy.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di sel tahanan. Dia diantar pihak Rutan tadi malam," ungkapnya.
Untuk diketahui, Hendy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2016 di kamar salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap setelah petugas BNN mengembangkan penangkapan terhadap istri Hendy bernama Mirawati alias Achin, yang kedapatan menyimpan 21,425 kilgram sabu, 44.849 butir ekstasi dan dan 6.000 pil happy five, di rumah mereka.
Selain Achin dan Hendy, BNN juga mengamankan Agus Salim alias Alim, Togiman alias Tony alias Toge, dan Janti yang merupakan kakak dari Togiman.
Togiman alias Tony alis Toge sendiri merupakan narapidana yang mengendalikan jaringan Hendy, Achin dan rekan-rekannya, dari balik Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara. Togiman mendapatkan perintah langsung dari seorang warga Malaysia berinisial B, yang kini masih jadi buronan pemerintah Indonesia.
Hendy sendiri juga patut diduga terlibat dengan AKP Ichwan Lubis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kini juga tengah menjalani proses hukum karena diduga menerima uang senilai Rp2,3 Miliar dari Togiman alias Tony alias Toge, untuk mengamankan jaringan mereka.(Okz)
loading...
Post a Comment