BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk meminta masukan Road Map Penegakan Hukum Indonesia. Udara Bogor yang dingin disertai hujan yang tak kunjung reda menjadi saksi bisu bagaimana mereka harus berpikir keras mencari solusi praktik peradilan di Indonesia, dari hulu ke hilir.
Sistem peradilan dimulai dari penyelidikan, penuntutan, pengadilan hingga pelaksanaan pidana. Ternyata di sana-sini banyak celah, salah satunya dalam penanganan narkotika. Celah itu akhirnya memuncak di ujung sistem peradilan yaitu di LP dan LP harus berjuang sendiri membenahi puncak masalah itu.
"Masa lebih banyak toko dibandingkan pembeli. Masak ada putusan pengadilan yang memutuskan lebih banyak bandar dari pada pemakai. Tidak logis," kata Prof Saldi Isra.
![]() |
Menkumham Yasonna Laoly |
Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof Runtung Sitepu, Maruar Siahaan, dan Refly Harun.
Menkum HAM haruslah bisa menjadi leading sektor dalam pembenahan rumitnya permasalahan tersebut.
"Soal-soal itu perlu, jangan berhenti di Kementerian Hukum dan HAM. Fakta ini juga harus dibentangkan juga di kejaksaan sebagai penuntut, dan bentangkan juga di Mahkamah Agung sebagai pemutus. Supaya dia tahu di mana sih problem, karena kita tahu sendiri, mau menjadikan status pengguna dan pengedar kan banyak sekali transaksi di situ. Itu juga harus diingatkan ke penyidik, penuntut, pengadilan/Mahkamah Agung," papar Saldi.
Saldi menyatakan berbagai kajian internal sudah bagus tetapi ternyata kajian itu hanya di dalam lembaga.
"Tapi juga harus disampaikan ke kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung. Biar dia tahu. Masak banyak bandar daripada pemakai, berarti ada masalah di putusan pengadilan," cetus Saldi.
Rumitnya penegakan hukum di Indonesia juga diamini Muladi. Mantan Menteri Kehakiman itu menilai perlu pembenahan dari negara atas permasalahan yang ada.
"Penegakan hukum suatu hal yang penting sekali. Hukum haruslah sebagai sarana terintegriasi kepentingan, dan hukum itu harus modern.
Maka tidak bisa tidak banyak sekali persoalan hukum di depan kita yang berkaitan dengan kelembagaan, peraturan dan budaya hukum dan carut marut. Ini harus dibenahi," ucap Muladi yang juga pernah menjadi hakim agung itu.
Rumitnya proses hukum dari hulu itu bermuara ke penjara. Hal itu diperumit dengan syarat mendapatkan remisi yang harus menyertarkan surat justice collabotor (JC) dari penyidik. Oleh sebab itu, Muladi mengusulkan perlunya revisi PP 99/2012.
"Revisi terbatas, misalnya mengenai JC mestinya diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh lembaga masing-masing jadi itu seakan-akan penguasa, (di pengadilan) menentukan JC lebih netral. Serahkan kepada pengadilan, jangka waktunya, kapan diberikan dan sebagainya. Itu harus distandarkan. Seperti narkotika, bukan bandarnya, tapi ada ukuran-ukurannya," papar Muladi.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diwakili Ninik Rahayu memberikan banyak catatan dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk kasus banyaknya terpidana narkoba, Ninik menyatakan penyumbang overkapasitas penjara tidak melulu karena lahirnya PP 99/2012."Dalam konteks lain, LP penuh karena proses peradilan yang tidak fair terjadi," ujar Nanik.
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan di tempat yang sama mengamini begitu rumitnya sistem peradilan di Indonesia. Proses kejanggalan dimulai dari penyidikan hingga peradilan yang berakibat penjara menjadi puncak gunung es.
"Kalau korban-korban itu masuk penjara, kasihan, jadi beban negara. Saya kira korban-korban ini janganlah lagi sama dengan mereka yang menjadi bandar. Masalahnya tidak ada yang mengawasi itu, jadinya wani piro. Banyak yang masuk penjara, tapi karena korban, karena tidak wani piro," ujar Maruarar yang lama menjadi hakim di berbagai pengadilan di Indonesia itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md yang hadir di forum itu juga memahami bagaimana sistem peradilan Indonesia yang compang-camping. Sistem peradilan yang banyak cacat itu menjadikan pemakai bisa disalahkan menjadi bandar.
"Yang menjadi korban, mari kita perhatikan, kalau perlu yang sudah tua-tua, kita keluarkan semua," cetus Mahfud.
Kondisi di atas ditambah dengan tidak berjalan maksimal fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) yang diatur KUHAP. Hakim Wasmat seharusnya aktif mengunjungi narapidana untuk mengontrol seberapa efektif dan tepat hukuman yang telah diberikan.
"Kalau sistem sekarang ini, peran Hakim Wasmat harus ditingkatkan," kata guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.
Yasonna yang memimpin jalannya diskusi hingga tengah malam dan dilanjutkan pagi hari terus menyimak pertimbangan para ahli itu. Yasonna menyampaikan konsep penegakan hukum dilakukan sesuai filosofi hukum yang ada.
Dalam konsep itu, penegakan hukum dimulai di penyidikan (prajudikasi), pengadilan (ajudikasi) dan pelaksanaan pidana (pemasyarakatan). Konsep penjeraan terhadap perang atas korupsi berada di wilayah penuntutan dan pengadilan.
Tapi kalau sudah menjalani pemidanaan maka menjadi wilayah pembinaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat menjadi manusia yang baik.
(Detikcom)
loading...
Post a Comment