
BANJARMASIN,(BPN)- Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.Minggu (03/02) kemaren bertempat ruang rapat Sahardjo kantor Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama memberikan arahan dalam upaya lebih progresif dan masif pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Lembaga Pemasyarakarakatan/Rumah Tahanan Negara Se-Indonesia kepada para Kepala Divisi Pemasyaraktan dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP) dimana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan oleh Narapidana/Tahanan menjadi pemicu utama dan leten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba dimana sebagian Lapas/Rutan dalam area komunikasi transaksi narkoba.
Bahkan berkembang pada tindakan penipuan dengan korbanya masyarakat untuk itu dilakukan upaya progresif seperti menyiapkan sistem penindakan bagi Narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP dengan mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan, melengkapi identitas Narapidana/Tahanan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan/razia untuk kepastian penindakan, dan menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi Petugas sebelum memasuki area hunian yang memastikan penyimpanan bersifat 'one man,one locker' yang transparan, serta Kepala Lapas/Rutan menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan sebelum memasuki area hunian.
Selain itu menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan, dalam pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak, Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel ini, serta bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidananya melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference kemaren, ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri yang baru 1 bulan bertugas di Kalsel.Senin (04/02) yang secara khusus memanggil humas kanwil, bertempat di ruang kerjanya.
Pada hari ini juga telah dilakukan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Lapas /Rutan se Kalimantan Selatan yakni melakukan sosialisasi tentang penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger sebagaimana instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan di Indonesia
Semetara itu adapun langkah - langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan yaitu :
Minggu pertama melakukan sosialisasi dan penguatan integritas kepada seluruh petugas, telah tersedianya penyimpanan HP bagi Petugas yang bersifat transparan dan berindentitas “one man, one locker” sebelum memasuki area hunian, telah menetapkan jadwal tugas Pejabat dibawah Kepala Lapas/Rutan sebagai perwira pengawas pelaksanaan tugas P2U dan area steril sebelum meamasuki area hunian, serta sosialisasi penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger.
Minggu kedua Kepala Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh kamar hunian dan berulang-ulang pada setiap minggunya memastikan tidak ada sarana Instalasi listrik liar yang menyebabkan penyimpanan dan penggunaan kepemilikan HP, Melakukan tes urin kepada seluruh petugas di Lapas/Rutan dan bila ada Petugas yang positif penguna untuk dilakukan penindakan.
Minggu ketiga Kepala Lapas/Rutan memimpin langsung upaya masif penggeledahan/razia memastikan penyitaan barang terlarang, Kepala Lapas/Rutan telah menetapkan dan mengumumkan pembatasan barang-barang yang diperbolehkan, dimiliki atau disimpan oleh Narapidana/Tahanan untuk memudahkan tindakan penggeledahan, juga penggeledahan seluruh ruangan kerja petugas untuk memastikan seluruh ruangan clear dari penyimpangan.
Minggu keempat laporan seluruh target capaian dari Kepala Lapas/Rutan dalam langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba, Kepala Lapas/Rutan telah mengusulkan hukuman disiplin bagi petugas yang terbukti melanggar komitmen penguatan integritas dan ketidakterlibatan dalam jaringan narkoba, telah melakukan join informasi dengan BNNP setempat terkait keberhasilan atau dukungan yang diperlukan dalam langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan.
Minggu-minggu berikutnya Pastikan semua petugas jangan terlibat membiarkan dan memanfaatkan keuntungan, sehingga mampu menindak pelanggaran Narapidana dalam peguasaan HP dan pengendalian jaringan.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment