BAPANAS/BANGKOK - Raja Thailand yang baru, Maha Vajiralongkorn, akan mengampuni dan juga mengurangi masa hukuman 150 ribu narapidana (napi) sekaligus. Pengampunan ini merupakan yang pertama diberikan oleh Raja Vajiralongkorn setelah berkuasa.
Napi yang diampuni termasuk mereka yang dipenjara dalam kasus penghinaan kerajaan Thailand. Raja Vajiralongkorn sendiri naik takhta pada 1 Desember lalu, menggantikan ayahnya, mendiang Raja Bhumibol, yang wafat pada 13 Oktober lalu.
"Ini merupakan kesempatan pertama sejak kenaikan takhta Yang Mulia, untuk menunjukkan kemurahan hatinya," demikian pernyataan media resmi Kerajaan Thailand seperti dilansir Reuters, Selasa (13/12/2016).
Sesuai perintah pengampunan itu, 150 ribu napi akan mendapat grasi atau remisi. Tidak dijelaskan lebih lanjut berapa banyak napi yang bebas usai diberi pengampunan Raja Vajiralongkorn ini.
Keputusan soal napi mana saja yang mendapat pengampunan ini tergantung pada otoritas masing-masing penjara. Keputusan itu juga bergantung pada berbagai faktor, seperti usia napi, berapa lama masa hukuman yang telah dijalani, dan perilaku selama di tahanan.
![]() |
Raja Vajiralongkorn |
Disebutkan Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan setempat, Kobkiat Kasivivat, napi kasus narkoba dan kasus penghinaan kerajaan juga ikut mendapat pengampunan.
"Narapidana yang dinyatakan bersalah atas pasal 112 dan narapidana yang dinyatakan bersalah atas kejahatan narkoba akan masuk pertimbangan untuk dibebaskan atau dikurangi masa hukumannya," tutur Kobkiat kepada Reuters, merujuk pada pasal untuk kasus penghinaan kerajaan di Thailand.
Otoritas Thailand tidak merilis lebih lanjut jumlah narapidana kasus penghinaan kerajaan yang ada dalam tahanan. Namun sejak pertengahan tahun 2014, seperti dilaporkan kelompok pemantau hukum iLaw, tercatat ada lebih dari 80 kasus penghinaan kerajaan yang telah disidangkan.
"Para narapidana akan diperiksa secara terpisah di lembaga pemasyarakatan masing-masing," ucap Sekretaris Kementerian Kehakiman Thailand, Chanchao Chaiyanukit, kepada Reuters.
Sedangkan para narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan tidak berhak mendapat pengampunan ini.(detikcom)
loading...
Post a Comment