BAPANAS/YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNN DIY) menangkap oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman awal bulan yang lalu. Pria dengan inisial nama HL ditangkap saat akan menyelundupkan sabu-sabu ke narapidana yang selesai menjalani sidang.
"HL kita (petugas BNNP DIY) buntuti dari rumahnya di Klaten ke Kejari Sleman, lalu ditangkap di depan Masjid Agung Tridadi Sleman pada 1 Desember 2016 pukul 10.45 WIB," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DIY AKBP Mujiyana pada jumpa pers di kantornya, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Selasa (13/12/2016).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala BNNP DIY Kombes Pol Mardi Rukmianto dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pakem Sleman Erwedi Supriatno.
Setelah digeledah, di dalam tas ransel HL ditemukan 3 buah kondom yang diisi dengan paketan sabu-sabu. Total sabu yang dikemas di dalam 3 buah kondom itu 71 gram di 71 kemasan kecil plastik transparan.
HL berstatus sebagai PNS di Bagian Pengamanan Tahanan Kejari Sleman. Dalam pengembangan penyelidikan akhirnya diketahui HL menjadi pemasok narkoba untuk narapidana dengan inisial BM di Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman.
Rencananya HL akan menitipkan sabu-sabu tersebut kepada 3 orang terdakwa yang sedang menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Mujiyana menyampaikan status HL sebagai PNS masih dalam tindaklanjut oleh Kejari Sleman.
"Jadi 3 kondom ini dimasukkan ke dalam dubur 3 orang terdakwa atau kurir," ujar Mujiyana. (Detikcom)
loading...
Post a Comment