Lapas Perempuan dan Anak Kukar Hanya Bisa Tampung 119 Orang

BAPANAS/TENGGARONG – Kanwil Kemenkumham Kaltim menetapkan jumlah tampung Lapas Perempuan dan Anak Kukar sebanyak 119 orang.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono mengatakan, pihaknya membutuhkan 15 hingga 18 ruangan di eks bangunan RSUD AM Parikesit tersebut.

“Satu ruangan diisi sekitar 10 sampai 15 orang. Saat ini terdapat 119 napi perempuan dan anak di Kaltim. Nah, jumlah itu kita jadikan acuan daya tampung, karena hukuman napi anak juga tidak lama,” ujar Agus kepada Koran Kaltim, kemarin.

Menurut Agus, dari 119 napi, 20 persen di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka rata-rata terjerat kasus pencurian dan kenakalan remaja biasa. Hukumannya rara-rata delapan bulan hingga satu tahun.
Ilustrasi  
“Kita yakin Lapas Perempuan dan Anak ini baru bisa dioperasikan Maret tahun depan mengingat anggaran dari pusat belum kita ketahui kapan turunnya, apakah akhir tahun ini atau Januari 2017. Yang jelas struktur organisasi lapas ini sudah terbentuk, dari kalapasnya hingga sipirnya,” jelasnya.

Lapas ini merupakan satu-satunya Lapas Perempuan dan Anak di Kaltim. Sementara ini, napi anak maupun dewasa terpaksa digabung dalam lapas yang sama.

Selain Kenwil Kemenkumham Kaltim, eks bangunan RSUD AM Parikesit ini juga akan digunakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. (Korankaltim)

0/Post a Comment/Comments