BAPANAS/PAMEKASAN - Ach Sirri (38) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, diamankan petugas Polsek Palengaan karena diduga terlibat melakukan tindak pidana penipuan di Jl Raya Palengaan, Kamis (19/1/2017) kemarin.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku meminta uang tebusan hilangnya motor milik Lutfiyadi (22) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, yang hilang di Desa Karang Durin, Kecamatan Karang Penang, Sampang, beberapa waktu lalu.
"Awalnya korban ditelpon seorang laki-laki bernama Sa'i warga Palengaan Laok, mengatakan menemukan motor korban yang hilang dan bisa dikembalikan dengan syarat uang tebusan sebesar Rp 2,6 juta," kata Kapolsek Palengaan AKP Saleh, melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Jum'at (20/1/2017).
Uang tebusan tersebut diberikan korban kepada pelaku dengan cara mengangsur guna memenuhi permintaan pelaku.
"Selanjutnya korban dan pelaku sepakat bertemu di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai DP kepada seorang perempuan tak dikenal," ungkapnya.
"Beberapa hari berselang, korban kembali berencana menyerahkan uang sisa tebusan sebesar Rp 1,6 juta kepada pelaku dan sepakat bertemu di Jl Raya Palengaan. Namun korban kecewa karena motor yang dijanjikan tidak kunjung ada, sehingga terjadi cekcok dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Palengaan," imbuhnya.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mendapat keterangan jika pelaku suruh Suda'i (adik Ach Sirri) dan kawan-kawan yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan.
"Dari itu, Kanit Reskrim Polsek Palengaan menindaklanjuti dan berkoordinasi engan pihak lapas," jelasnya.
Sementara koordinasi tersebut mendapatkan fakta jika peristiwa tersebut dikendalikan oleh tiga kawanan dari dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Masing-masing Abdurrosid (39) dan Musayyin (21) warga Desa Palengaan Laok, Palengaan, serta Suda'i (31) warga Desa Blumbungan, Larangan. Ketiganya menjadi warga binaan karena kasus pencurian.
"Dari hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone (hp) dari ketiga narapidana (napi) yang diduga menyuruh pelaku," pungkasnya. (Beritajatim)
loading...
Main Poker Hanya di SINI
ReplyDelete==== POKER AYAM ====
Dengan Beragam Game Poker yang Di Jamin buat hari kamu Asik
*Bonus 5% s/d 10% Tiap harinya
*Bonus Cashback 0.5% Tiap Minggunya
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
BBM: D8C0B757 | WA: +6281296089061 |LINE: POKERAYAM
Kunjungi Lnk kami : http://pokerayam.com