BAPANAS/TANGERANG– Peredaran dan penjualan narkotika jenis shabu di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir berasal dari bandar besar yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banten.
Dari sejumlah razia atau operasi tangkap tangan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel selama Malam Tahun Baru 2017 lalu yang mencapai 54,555 gram shabu yang disita dari tiga pelaku senilai Rp 75 juta berasal dari bandar besar yang sampai saat ini masih mendekam di Lapsa Banten, kata Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu Hariono didampingi Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu ( 18/1).
Ketiga pengedar ditangkap di kawasan Karang Tengah, Ciledug saat malam pergantian tahun 2016 ke tahun 2017 yaitu AB, 21, MTJ, 25, dan KF, 21. Barang bukti disimpan secara rapi di lipatan uang kertas dan struk belanja yang ada di dalam tas ransel pelaku.
Menurut dia, ketiga pelaku terancam pidana dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun Salah satu pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu tersebut berasal dari oknum narapidana di Lapas Banten.
Salah satu pelaku yang mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Jakarta, tambah AKBP Heri Istu Hariono, menambahkan narkoba jenis shabu diperoleh di daerah Telok Gong, Jakbar yang didistribusikan dari narapidana di Lapas Banten. (Pos Kota)
Dari sejumlah razia atau operasi tangkap tangan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel selama Malam Tahun Baru 2017 lalu yang mencapai 54,555 gram shabu yang disita dari tiga pelaku senilai Rp 75 juta berasal dari bandar besar yang sampai saat ini masih mendekam di Lapsa Banten, kata Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu Hariono didampingi Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu ( 18/1).
Ketiga pengedar ditangkap di kawasan Karang Tengah, Ciledug saat malam pergantian tahun 2016 ke tahun 2017 yaitu AB, 21, MTJ, 25, dan KF, 21. Barang bukti disimpan secara rapi di lipatan uang kertas dan struk belanja yang ada di dalam tas ransel pelaku.
Menurut dia, ketiga pelaku terancam pidana dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun Salah satu pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu tersebut berasal dari oknum narapidana di Lapas Banten.
Salah satu pelaku yang mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Jakarta, tambah AKBP Heri Istu Hariono, menambahkan narkoba jenis shabu diperoleh di daerah Telok Gong, Jakbar yang didistribusikan dari narapidana di Lapas Banten. (Pos Kota)
loading...
Post a Comment