Polisi Sita 133 Kilogram Ganja, Dikendalikan Bandar Besar dari Lapas

Bapanas - Satnarkoba Polres Bogor mengungkap jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka IHM (36) dan BTY (33) ditangkap dengan barang bukti 133 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan, para pelaku ditangkap dari berbagai tempat. Menurutnya, IHM yang sudah menjadi target lebih awal dibekuk Selasa (13/06) sekitar pukul 19.30 saat bersembunyi di kontrakannya di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Saat itu, polisi menemukan 132 paket ganja yang sudah dikemas dalam paket masing-masing 1 kilogram.

“Saat diinterogasi, kepada penyidik tersangka mengaku memperoleh barang dari temannya yang berada di lapas,” tutur Dicky diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Namun, Dicky enggan menyebutkan nama lapas tersebut. Tak puas dengan hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BTY di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong dengan barang bukti ganja 1 kilogram, Rabu (14/6) sekitar pukul 12.30.

“Pemilik ganja ini, sebenarnya dimiliki orang (napi) lapas,” ucapnya.

Kemudian pada Kamis (15/6) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi, tim kembali mengungkap kasus sabu sebanyak 20,4 gram dan satu butir pil extacy dengan tersangka IP (29).

Lebih lanjut, dia mengatakan, barang bukti ganja yang telah dipaketkan satu kilogram dijual sekitar Rp 3 juta. Namun, dipasaran menjadi Rp 6 juta. “Keuntungan penjualan ganja mencapai 100 persen,” tuturnya.

Sementara untuk sabu, sambung kapolres, harga dipasaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta pergramnya. Jika penggunanya sudah ketagihan, maka akan terus menerus mengonsumsinya.

Sehingga, di pasaran akan tetap banyak konsumen yang membutuhkan narkoba jenis tersebut. “Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pernah diungkap 1,8 ton, berarti relatif turun untuk jumlah ganjanya,” terang dia.

Ia menegaskan, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Untuk pengedar dikenakan pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. (pj/yuz/JPG)

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2