![]() |
Ayau di jaga ketat aparat kepolisian keluar dari sidang, kemarin. |
TARAKAN,(BPN)- Mah Su Yau alias Ayau kembali berulah. Itu setelah dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,5 kg dan 2.021 butir pil ekstasi, Kamis (15/6) lalu.
Warga negara Malaysia ini nyaris menghabisi nyawa salah satu rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan pada Kamis (15/6) malam, yang juga menjadi saksi atas kasusnya di persidangan.
Ayau menyiram rekannya menggunakan bensin, lalu akan membakarnya. Namun, aksinya dapat dicegah sipir.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Fernando Kloer, Ayau merasa kesal dengan saksi karena keterangan di persidangan memberatkan hukumannya.
“Saksi yang memberatkan dia (Ayau), itu di kamar 314. Saya pun tidak tahu dari mana (ambil bensin). Kalau saya terlambat beberapa detik, habis itu dibakar,” kata Ferdando Kloer, Jumat (16/6).
Akibat peristiwa itu, pihaknya harus mengungsikan sejumlah narapidana ke kamar lain. Bahkan, tiga napi termasuk saksi yang akan dibakar oleh Ayau, dipindahkan sementara ke Lapas Nunukan guna menghindari aksi brutal Ayau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Iswanto, mengaku puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan data di pusat, Tarakan rawan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Sekaligus sebagai ancaman bagi bandar narkoba agar tidak bermain-main.
“Ya, jelas puaslah sesuai dengan keinginan kami. Apa yang kami tuntut dikabulkan. Salah satu pertimbangan kami juga kenapa kejaksaan tidak segan-segan menuntut mati para bandar, karena berdasarkan data yang kami peroleh dari BNN ketika rapat bersama, Tarakan ini masuk nomor dua pintu masuk narkotika setelah Jakarta. Kalau kita tidak tegas kepada para bandar, ya tidak akan jera orang masukan narkotika melalui Tarakan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi maupun apa yang dilakukan Ayau selama di persidangan. Ia bahkan tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Selain itu, barang bukti yang ditemukan juga terbilang cukup besar sehingga wajar jika Ayau dituntut hukuman mati.
Pascaputusan hakim, pihaknya masih menunggu upaya banding yang dilakukan Ayau. Mengenai penempatannya setelah divonis, Kejari Tarakan menyerahkan sepenuhnya kepada Lapas Kelas II A Tarakan sebagai pihak yang berwenang.
Ini merupakan pertama kalinya kasus narkoba di Tarakan di putus hukuman mati di PN Tarakan. Sebelumnya, paling tinggi hanya divonis seumur hidup atas kasus kepemilikan sabu yang dilakukan Safri. (red/JPG)
loading...
Post a Comment