![]() |
Kalapas Tarakan Fernando Kloer |
Hasil pengembangan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, menangkap satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Orang yang ditangkap adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan berinisial HD yang diamankan pada Senin (12/6) malam, sekira pukul 22.00 Wita. HD diamankan berdasarkan keterangan ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan Fernando Kloer membenarkan penangkapan anggotanya oleh BNN Kota Tarakan. Namun, dia membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
Fernando justru menuding kinerja BNN Tarakan yang tidak beres dengan “menculik” HD yang saat itu sedang bertugas menjaga pintu masuk lapas. “Saya keberatan dan saya buat surat ditembuskan ke Panglima TNI, Komandan Lantamal, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kapolda dan Kapolres,” ujarnya, kemarin (16/6).
Selain menuding pihak BNN melakukan penangkapan paksa terhadap bawahannya, Fernando juga mempertanyakan alasan BNN mengambil anggotanya secara paksa.
Seharusnya, kata dia, penyidik menyurati terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi dari anggotanya. Selain itu, lanjutnya, penyidik harusnya memanggil anggotanya yang diduga terlibat dan melakukan pemeriksaan atas izinnya.
“Kalau barang itu pesanan lapas, silakan dikroscek pesanan itu. Kan tinggal dipanggil, kenapa anak buah saya yang tidak tahu apa-apa ditarik paksa dan anak buah saya babak belur,” timpalnya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan penyidik BNN terhadap anggotanya di luar kemanusiaan. Pasalnya, belum ada bukti yang kuat, tiba-tiba saja petugasnya diseret paksa oleh penyidik.
Selain menyesali kejadian tersebut, dia juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Samarinda, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan kalau memang pihak-pihak terkait mau menangkap anggota kami harus melakukan izin, komunikasi dan koordinasi dengan saya sebagai Kalapas. Negara kita ini negara hukum, utamakan Presumption Of Innocence (praduga tidak bersalah) jangan dilakukan secara bar-bar, sadis, kejam dan tidak manusiawi karena itu merupakan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya dengan nada kesal.
Fernando juga tidak terima dengan sudah ditetapkan bawahannya sebagai tersangka. Itu berdasarkan surat yang dia terima langsung dari BNN Tarakan. Dia mengaku sudah mengklarifikasi Kepala BNN Tarakan Agus Surya Dewi terkait penetapan tersangka itu.
“Mereka terburu-buru, bisa jadi masalah besar ini,” timpalnya.
“Jadi ini pelanggaran HAM, ada praduga tak bersalah. Jadi ini penculikan. Kecuali di Hp miliknya ada komunikasi, jawabannya ya atau oke, itu sudah terlibat dia, tapi ini tidak ada,” sambungnya.
Terpisah, Kepala BNN Tarakan Agus Surya Dewi menolak menemui awak media. Saat pewarta mendatangi kantor BNN Tarakan, salah satu staf mengatakan pihak BNN belum bisa keterangan karena masih pengembangan. (prokal)
loading...
Post a Comment