![]() |
Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggono (kiri) memberikan SK remisi kepada Lukman (kanan) kemarin |
SIDOARJO,(BPN)– Lukman Nur Hakim dan Nyamini tak sabar menunggu Idul Fitri tiba. Dua napi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo itu Kamis (22/6) terlihat bahagia. Maklum, keduanya telah menerima surat keputusan (SK) remisi. Lebaran nanti, mereka berdua keluar penjara. ”Mau ke rumah dulu di Gedangan, terus pulang kampung ke Medan,” kata Nyamini.
Perempuan 41 tahun tersebut dihukum tujuh bulan 15 hari. Karena mendapat remisi, Nyamini hanya menjalani hukuman enam bulan lima hari. Napi kasus pencurian itu pun bahagia karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Kebahagiaan serupa terpancar di wajah Lukman. Lebaran nanti, pria 32 tahun tersebut bisa berjumpa dengan sanak keluarga. Napi kasus pil koplo itu mengaku tak sabar menanti hari. ”Senang sekali bebas pas hari Lebaran,” ujar napi yang divonis penjara setahun enam bulan tersebut.
SK remisi Nyamini dan Lukman diserahkan langsung oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggono yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto. ’’Saat ini ada 14.016 napi di Jatim. Yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini mencapai 12.196 orang,’’ terang Anggono.
Terdapat 1.820 orang yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi. ”Sebab, mereka tidak beragama Islam dan menjalani pidana kurang dari enam bulan,” jelas Anggono. Selain itu, mereka tidak memiliki keterangan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan sedang menjalani hukuman disiplin karena melanggar aturan penjara.
Khusus di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, ada 223 napi yang diusulkan. ”Kami mengusulkan napi pidana umum dan pidana khusus untuk mendapat remisi sebanyak 202 orang,” tutur Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Fathurrosi.
Sebanyak 21 napi yang terkena aturan pengetatan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 juga diusulkan. Besaran potongan hukuman yang diterima napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi sebulan, ada pula yang lebih. Remisi paling banyak dua bulan. ”Hanya seorang napi yang mendapat remisi dua bulan,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Sidoarjo Ranggah Kusuma Negara.
Sebagian besar napi yang memperoleh remisi merupakan napi kasus narkoba. ”Hanya dua napi yang mendapat remisi dan langsung bebas saat Idul Fitri. Yakni, Lukman dan Nyamini,” imbuh Ranggah. (JPG)
loading...
Post a Comment