Kombes Nico Afinta: Satu Sipir Dihadiahi Timah Panas
![]() |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat gelar barang bukti dari penangkapan dua oknum sipir Lapas Klas II Pemuda Tanggerang dan Cipinang |
JAKARTA,(BPN) -- Lapas merupakan menjadi sarang para bandar narkoba yang mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi tidak dapat di pungkiri.
Demikian juga mulusnya aktifitas serta kegiatan pengendalian serta peredaran narkoba di dalam serta diluar lapas juga melibatkan peran oknum petugas lapas tersebut.
Seperti yang di ungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dua oknum sipir Lapas Klas II Pemuda Tanggerang, Banten terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu,salahsatunya yakni bernama RM dan KHD alias Bogel.
""Kedua oknum sipir ini bekerja di lapas berbeda. Satu orang di LP Cipinang dan satu lainnya di LP Pemuda, Tangerang, HS berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang ," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Tersangka KHD ditangkap di Jalan Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 24 Maret lalu bersama tersangka lainnya, yakni Sule. Sedangkan tersangka RM ditangkap bersama rekannya, HS, di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, tepatnya di depan Pasar Induk Tangerang, pada 3 April lalu.
Nico menerangkan, barang haram yang masuk ke dalam penjara ini merupakan pesanan dari narapidana bernama Armanta Ginting yang menghuni lapas tersebut.
"Yang bersangkutan (HS) merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba di LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kami tangkap," kata Nico.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi yang diterima petugas akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, Senin (3/4/2017).
Kemudian, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba. Melawan saat diringkus, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki keduanya.
Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 33,10 gram dari tangan kedua tersangka. Polisi melakukan pengembangan.
Dari keterangan Ramston jika barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armanta Ginting.
"Sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram,total barang bukti dari kedua oknum sipir dan jaringannya yang kita sita 543 gram sabu, RM terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan", beber niko.
Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam HAM DKI Jakarta Robianto menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan apabila Rasmton terbukti mengedarkan nakorba di dalam lapas.
"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kami usulkan untuk dipecat," papar Robianto.(tribunnews)
loading...
Post a Comment