![]() |
Kadiv PAS Aceh Edy Hardoyo Bc. IP |
Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi hari raya,setidaknya 27 orang napi lansung dapat menghirup udara segar atau bebas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh Edy Hardoyo Bc. IP, Sabtu (24/6/2017).
Edy merincikan remisi yang di berikan pada hari raya idul fitri tahun 2017 ini terbagi dalam beberapa bagian yakni Remisi Khusus I pidana umum berjumlah 1993 orang, pada napi yang terkena PP 99 Tahun 2012 berjumlah 557 orang,untuk PP 28 tahun 2006 berjumlah 101 orang sedangkan yang mendapat remisi khusus II (Bebas) berjumlah 27 orang.
Menurut Kadivpas Aceh Edy Hardoyo pemberian remisi pada hari besar keagamaan yakni pengurangan masa pidana merupakan Hak seorang napi dan pemberian remisi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Disammping itu edy berharap jika nantinya ada kesilafan maupun ketertinggalan nama napi yang belum mendapatkan remisi,dirinya meminta UPT yang bersangkutan dapat mengusulkannya kembali.
“ Kalau memang nanti ada yang silaf,mana tahu ada napi yang belum di usulkan agar segera pihak UPT mengusulkannya,jadi dapat ditambahhkan pada pemberian remisi selanjutnya “,ujar edy yang juga menjabat Kalapas Tarakan dan Balikpapan. (Redaksi)
loading...
Post a Comment