BANDA ACEH – Sebanyak 2.678 narapidana yang terlibat berbagai kasus dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Cabang Rutan di seluruh Aceh mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini.
“Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2017 sebanyak 2.678 orang dari total 6.981 napi diseluruh Aceh,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH, Jumat (23/6/2017).
Ia menjelaskan semua napi yang memperoleh remisi sudah mengantongi SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para napi yang mendapatkan remisi kali ini merupakan napi yang terlibat dalam kasus narkotika, korupsi, dan pidana umum. Adapun jumlah remisi yang diterima bervariatif, mulai dari 15 hari sampai 1.5 bulan.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini para napi semakin memperbaiki diri mereka agar lebih cepat bebas.
Begitu juga dengan napi yang sudah bebas setelah menerima remisi, semoga semakin menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.(Trb)
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini.
“Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2017 sebanyak 2.678 orang dari total 6.981 napi diseluruh Aceh,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH, Jumat (23/6/2017).
Ia menjelaskan semua napi yang memperoleh remisi sudah mengantongi SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para napi yang mendapatkan remisi kali ini merupakan napi yang terlibat dalam kasus narkotika, korupsi, dan pidana umum. Adapun jumlah remisi yang diterima bervariatif, mulai dari 15 hari sampai 1.5 bulan.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini para napi semakin memperbaiki diri mereka agar lebih cepat bebas.
Begitu juga dengan napi yang sudah bebas setelah menerima remisi, semoga semakin menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.(Trb)
loading...
Post a Comment