KAMPAR.(BPN) - Berlapisnya pemeriksaan dan pintu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bangkinang belum mampu menghalau peredaran narkoba di dalamnya.
Buktinya, Sabtu (2/3/2019) malam, empat orang narapidana (napi) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Sabu itu ditemukan saat petugas sipir Lapas tengah memeriksa para tahanan dan ruang tahanan dalam kegiatan razia rutin.
Empat orang Napi yang diduga sebagai pemilik narkotika ini langsung diamankan petugas Lapas tersebut langsung dilaporkan dan diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Keempat Napi yang diamankan ini adalah RZ (23) penghuni kamar 05 Blok C Lapas Bangkinang, DY (19) penghuni kamar 03 Blok C, TN (33) penghuni kamar 07 Blok G dan AG (24) penghuni kamar 11 Blok G.
Dari razia yang dilakukan oleh pihak Lapas Bangkinang tersebut berhasil diamankan 7 paket sabu seberat total 9,06 gram.
Selain menyita barang haram, juga turut disita tiga telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan pihak Lapas, dari sejumlah barang haram yang ditemukan, salah satu paket ditemukan dalam kue lepat yang dilapisi daun pisang. Sementara enam paket lainnya ditemukan di saluran pembuangan air pada WC kamar tahanan," kata Kasatres Narkoba Polrrs Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.
Dia mengatakan, terkait kejadian ini Polres Kampar menerima laporan dari pihak Lapas sekitar pukul 20.20 WIB di hari yang sama dilakukan razia oleh pihak Lapas.
"Begitu menerima laporan kita langsung turunkan anggota ke Lapas kelas II B Bangkinang.Setelah mengumpulkan data-data serta barang bukti, keempat Napi yang jadi tersangka ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iptu Asdisyah Mursid menyampaikan bahwa ke empat tersangka yang berstatus sebagai napi Lapas Kelas II B Bangkinang dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/rls)
loading...
Post a Comment