JAKARTA,(BPN)– Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang terkait kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya adalah Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
"KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Kurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Red/viva)
loading...
Post a Comment