BAPANAS/BANTEN- Membludaknya jumlah narapidana diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia menjadi penyebab utama over kapasitas.
Pengalaman kerja serta penugasannya dibeberapa propinsi di Indonesia menjadikan seorang Ayyub Suratman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Banten semakin peka dengan permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapas/rutan di seluruh Indonesia.
Demikian juga berbekal dengan pengalaman kerja, Ayub suratman mencoba melakukan berbagai terobosan baru untuk menekan dan mengatasi permasalahan over kapasitas di Jajaran Kanwil Kumham Banten.
Dalam wawancara singkat bersama Ayub Suratman Bc.IP, S.Pd,MSi yang juga mantan Kakanwil Kumham Sumatera Utara ini menjelaskan metode cara yang dirinya sedang upayakan di setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT) dijajaran Kanwil Kumham Banten.
Berikut metode ataupun cara menekan maupun mengatasi over kapasitas yang disampaikan Ayub Suratman kepada BPN,Kamis (25/8/2016).
Pertama mengusulkan remisi untuk setiap napi yang telah berhak mendapatkan pengurangan hukuman.
Kedua setiap napi yang telah memenuhi persyaratan dapat dilaksanakan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Ketiga,melibatkan segala institusi maupun pemerintahan daerah untuk menyokong serta mendukung program pembinaan terhadap para napi narkoba melalui program rehabilitasi agar kedepan diharapkan adanya perubahan.
Disamping itum Ayub Suratman mengharapkan kepada Aparat penegak hukum yakni Kepolisian,Kejaksaan maupun Kehakiman agar lebih bijaksana dalam melakukan proses hukum.
Seperti pada para tersangka maupun terdakwa yang tersandung kasus pidana ringan seperti pencurian ayam pencurian sandal ataupun kasus-kasus pidana ringan lainnya agar tidak menjadikan rutan ataupun lapas adalah solusi awak membuat efek jera.
Ayub menganjurkan jika dalam proses hukum baik di Kepolisian,jaksa maupun pengadilan bila seseorang sebelum atupun telah di vonis dalam kasus ringan sebaiknya menghukumnya dengan penangguhan tahanan,pidana bersyarat,tahanan kota maupun tahanan rumah.
“Memang pada dasarnya lapas maupun rutan tidak bisa menolak setiap tahanan maupun napi yang dikirimkan oleh polisi,jaksa maupun pengadilan namun bila memang Pemerintah ingin membantu mengatasi over kapasitas ini sebaiknya Tahanan ataupun Napi dalam kasus-kasus ringan tidak perlu dikirim ke lapas/rutan,kan bisa dijadikan tahanan kota,rumah,pidana bersyarat maupun penangguhan tahanan “,Ungkap Ayub yang juga alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP).
Demikian juga Ayub menilai jika pengguna narkoba tidak seharusnya dihukum dengan menjebloskan mereka ke penjara melainkan para pengguna narkoba dikirimkan ketempat Rehabilitasi.
“ Saya menilai pengguna narkoba itu adalah korban,mereka tidak,layak dipenjarakan namun dikirimkan ketempat rehabilitasi,jika terus para pengguna ini kita penjarakan berkumpul dengan para pengedar,lapas/rutan semakin padat dan besar kemunkinan ketika mereka bebas status mereka akan meningkat menjadi pengedar,bukan perubahan namun kehancuran yang kita dapat “,tutur Ayub yang mengaku telah lama mempelajari permasalahan yang terjadi disetiap lapas/rutan yang begitu komplit.
Pengalaman kerja serta penugasannya dibeberapa propinsi di Indonesia menjadikan seorang Ayyub Suratman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Banten semakin peka dengan permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapas/rutan di seluruh Indonesia.
Demikian juga berbekal dengan pengalaman kerja, Ayub suratman mencoba melakukan berbagai terobosan baru untuk menekan dan mengatasi permasalahan over kapasitas di Jajaran Kanwil Kumham Banten.
Dalam wawancara singkat bersama Ayub Suratman Bc.IP, S.Pd,MSi yang juga mantan Kakanwil Kumham Sumatera Utara ini menjelaskan metode cara yang dirinya sedang upayakan di setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT) dijajaran Kanwil Kumham Banten.
![]() |
Ayub Suratman Bc.IP, S.Pd, M.Si |
Pertama mengusulkan remisi untuk setiap napi yang telah berhak mendapatkan pengurangan hukuman.
Kedua setiap napi yang telah memenuhi persyaratan dapat dilaksanakan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Ketiga,melibatkan segala institusi maupun pemerintahan daerah untuk menyokong serta mendukung program pembinaan terhadap para napi narkoba melalui program rehabilitasi agar kedepan diharapkan adanya perubahan.
Disamping itum Ayub Suratman mengharapkan kepada Aparat penegak hukum yakni Kepolisian,Kejaksaan maupun Kehakiman agar lebih bijaksana dalam melakukan proses hukum.
Seperti pada para tersangka maupun terdakwa yang tersandung kasus pidana ringan seperti pencurian ayam pencurian sandal ataupun kasus-kasus pidana ringan lainnya agar tidak menjadikan rutan ataupun lapas adalah solusi awak membuat efek jera.
Ayub menganjurkan jika dalam proses hukum baik di Kepolisian,jaksa maupun pengadilan bila seseorang sebelum atupun telah di vonis dalam kasus ringan sebaiknya menghukumnya dengan penangguhan tahanan,pidana bersyarat,tahanan kota maupun tahanan rumah.
“Memang pada dasarnya lapas maupun rutan tidak bisa menolak setiap tahanan maupun napi yang dikirimkan oleh polisi,jaksa maupun pengadilan namun bila memang Pemerintah ingin membantu mengatasi over kapasitas ini sebaiknya Tahanan ataupun Napi dalam kasus-kasus ringan tidak perlu dikirim ke lapas/rutan,kan bisa dijadikan tahanan kota,rumah,pidana bersyarat maupun penangguhan tahanan “,Ungkap Ayub yang juga alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP).
![]() |
Ilustrasi |
“ Saya menilai pengguna narkoba itu adalah korban,mereka tidak,layak dipenjarakan namun dikirimkan ketempat rehabilitasi,jika terus para pengguna ini kita penjarakan berkumpul dengan para pengedar,lapas/rutan semakin padat dan besar kemunkinan ketika mereka bebas status mereka akan meningkat menjadi pengedar,bukan perubahan namun kehancuran yang kita dapat “,tutur Ayub yang mengaku telah lama mempelajari permasalahan yang terjadi disetiap lapas/rutan yang begitu komplit.
Yang terakhir adalah Pemerintah harus serius dalam melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan adanya Justice Colaborator (JC).
" Satu lagi yakni Revisi PP nomor 99 tahun 2012 yang terkait adanya JC ", pungkasnya.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment