BAPANAS- Bebasnya penggunaan Handphone oleh napi koruptor didalam Lapas Lhokseumawe serta fasilitas kamar sel khusus menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat dan aktivis Pengamat Lembaga pemasyarakatan Aceh.
Seperti di utarakan oleh T. Sayed Azhar salahsatu Aktivis pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh,menurut Sayed,penggunaan handphone oleh napi korupsi didalam lapas telah melanggar aturan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“ Penggunaan HP oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didalam lapas tidak dibenarkan,apalagI fasilitas kamar sel khusus,jika ada lapas yang membebaskan penggunaan HP,apalagi untuk napi korupsi jelas telah bertentangan dengan peraturan Menkumham “,jelas sayed saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (23/8).
Sayed juga menyatakan pihaknya telah lama mendapatkan laporan adanya napi koruptor bernama Dasni Yuzar yang juga mantan Sekdako Lhokseumawe mendapat menghuni kamar sel khusus dan bebas menggunakan HP,dirinya telah melaporkan hal ini kepada Kanwil Kumham Aceh serta Ditjen PAS Jakarta agar dapat ditertibkan.
“ Saya sudah beberapa kali mendapat laporan dan keluhan dari para WBP Lapas Lhokseumawe tentang napi koruptor dasni yang bebas menggunakan HP,saya telah sampaikan pada Kakanwil Kumham Aceh dan Dirjen PAS agar dapat ditertibkan", ungkap sayed.
Sembari melanjutkan, " Apalagi ini sangat bertentangan dengan program Menkum HAM yaknis bebas dari Halinar “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap melakukan monitoring setiap kasus yang terjadi dihampir seluruh indonesia khususnya Aceh.
(Baca: Napi Koruptor Dapat Fasilitas HP dan Kamar Khusus di Lapas Lhokseumawe)
Ditempat terpisah Dirjen PAS I Wayan K Dusak melalui sambungan telepon seluler menyatakan hal yang sama,penggunaan hanphone oleh napi didalam lapas/rutan sangat bertentangan dengan peraturan menkumham.
“ Menurut peraturan Menteri dilarang menggunakan HP didalam lapas ataupun rutan “,tegas orang nomor satu dilingkungan Ditjen PAS Jakarta dengan singkat,Senin (22/8).(statusaceh.net)
Seperti di utarakan oleh T. Sayed Azhar salahsatu Aktivis pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh,menurut Sayed,penggunaan handphone oleh napi korupsi didalam lapas telah melanggar aturan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“ Penggunaan HP oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didalam lapas tidak dibenarkan,apalagI fasilitas kamar sel khusus,jika ada lapas yang membebaskan penggunaan HP,apalagi untuk napi korupsi jelas telah bertentangan dengan peraturan Menkumham “,jelas sayed saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (23/8).
Sayed juga menyatakan pihaknya telah lama mendapatkan laporan adanya napi koruptor bernama Dasni Yuzar yang juga mantan Sekdako Lhokseumawe mendapat menghuni kamar sel khusus dan bebas menggunakan HP,dirinya telah melaporkan hal ini kepada Kanwil Kumham Aceh serta Ditjen PAS Jakarta agar dapat ditertibkan.
![]() |
Dirjen PAS I Wayan K Dusak Koord TPLP Aceh T. Sayed Azhar |
Sembari melanjutkan, " Apalagi ini sangat bertentangan dengan program Menkum HAM yaknis bebas dari Halinar “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap melakukan monitoring setiap kasus yang terjadi dihampir seluruh indonesia khususnya Aceh.
(Baca: Napi Koruptor Dapat Fasilitas HP dan Kamar Khusus di Lapas Lhokseumawe)
Ditempat terpisah Dirjen PAS I Wayan K Dusak melalui sambungan telepon seluler menyatakan hal yang sama,penggunaan hanphone oleh napi didalam lapas/rutan sangat bertentangan dengan peraturan menkumham.
“ Menurut peraturan Menteri dilarang menggunakan HP didalam lapas ataupun rutan “,tegas orang nomor satu dilingkungan Ditjen PAS Jakarta dengan singkat,Senin (22/8).(statusaceh.net)
loading...
Post a Comment