BAPANAS/BANDA ACEH- Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA), Muharram Idris menggugat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Gunarso ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Muharram menggugat Surat Keputusan Kepala Kemenkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh periode 2016-2018, yang diumumkan pada 19 Juli 2016 lalu, yang memecat dirinya dari kepengurusan partai.
“Ia saya telah menggugat ke PTUN jam 11 tadi,” ujar Muharram saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).
Dalam gugatan tersebut, Muharram menjelaskan, alasan dirinya menggugat SK Kemenkumham ke PTUN karena dinilainya telah melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa dasar konstitusional yang sah, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Akta Pendirian Partai Nasional Aceh Nomor 26 tanggal 23 April 2012.
Akibatnya dari pengesahan surat tersebut, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kepentingan politik dirinya selaku penggugat, yang dijamin dalam konstutusi Republik Indonesia sebagai hak berpolitik di Aceh.
Muharram mengaku, ia adalah sebagai pendiri yang tercatat berdasarkan Akta Notaris Lila Triana, SH, di Banda Aceh, sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 51 Ketentuan Peralihan.
Dirinya mempunyai hak imunitas (hak kekebalan) yang dimandatkan oleh para pendiri partai untuk pertama sekali yang dilindungi di dalam anggaran dasar partai yang tidak dapat diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal DPP PNA oleh siapapun.
"Atas dasar itulah Muharram Menggugat ke PTUN," sambung Aulia Rahman, Kuasa hukum Muharram selasa (16/8/2016).(Modusaceh.co)
Muharram menggugat Surat Keputusan Kepala Kemenkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh periode 2016-2018, yang diumumkan pada 19 Juli 2016 lalu, yang memecat dirinya dari kepengurusan partai.
“Ia saya telah menggugat ke PTUN jam 11 tadi,” ujar Muharram saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).
Dalam gugatan tersebut, Muharram menjelaskan, alasan dirinya menggugat SK Kemenkumham ke PTUN karena dinilainya telah melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa dasar konstitusional yang sah, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Akta Pendirian Partai Nasional Aceh Nomor 26 tanggal 23 April 2012.
Kakanwilkumham Aceh Drs Gunarso Muharram Idris |
Muharram mengaku, ia adalah sebagai pendiri yang tercatat berdasarkan Akta Notaris Lila Triana, SH, di Banda Aceh, sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 51 Ketentuan Peralihan.
Dirinya mempunyai hak imunitas (hak kekebalan) yang dimandatkan oleh para pendiri partai untuk pertama sekali yang dilindungi di dalam anggaran dasar partai yang tidak dapat diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya selaku Sekretaris Jenderal DPP PNA oleh siapapun.
"Atas dasar itulah Muharram Menggugat ke PTUN," sambung Aulia Rahman, Kuasa hukum Muharram selasa (16/8/2016).(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment