BAPANAS/BANDA ACEH- Kepala Divisi Hukum Kemenkumham Aceh Bukhari mengatakan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenkumham Aceh Nomor: W1-4771.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh periode 2016-2018, dilakukan atas dasar permintaan partai tersebut.
Hal ini disampaikan Bukhari menanggapi upaya hukum yang dilakukan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Partai Nasional Aceh (DPP PNA) Muharram Idris. Muharram menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa, (16/82016).
“Kami mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai,” kata Bukhari pada MODUSACEH.CO, Kamis (18/8/2016).
Bukhari menjelaskan bahwa, pengajuan SK kepengurusan partai tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Karena itu, pihaknya langsung mengeluarkan SK dan pengesahan badan hukum. “Karena itu adalah tugas kami untuk mengeluarkan,” tambahnya.
(Baca: Mantan Panglima GAM Aceh Besar,PTUN kan Kakanwil Kumham Aceh)
Begitupun jika SK tersebut nantinya ada perubahan-perubahan, maka pihaknya juga akan merubah kembali. “Katakanlah besok misalnya Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekreteris partai, kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” jelasnya.(Modusaceh.co)
Hal ini disampaikan Bukhari menanggapi upaya hukum yang dilakukan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Partai Nasional Aceh (DPP PNA) Muharram Idris. Muharram menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa, (16/82016).
“Kami mengeluarkan SK itu sesuai dengan permintaan partai,” kata Bukhari pada MODUSACEH.CO, Kamis (18/8/2016).
![]() |
Kadiv Kum Kanwilkumham Aceh Bukhari |
(Baca: Mantan Panglima GAM Aceh Besar,PTUN kan Kakanwil Kumham Aceh)
Begitupun jika SK tersebut nantinya ada perubahan-perubahan, maka pihaknya juga akan merubah kembali. “Katakanlah besok misalnya Pak Muharram diangkat kembali ke jabatan semulanya sebagai sekreteris partai, kami siap untuk mengeluarkan SK lagi,” jelasnya.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment