BAPANAS/SIDIKALANG– Salahsatu Narapidana di Rutan Sidikalang berupaya kabur,namun berkat kesigapan para petugas regu jaga siang berhasil menggagalkan upaya pelarian narapidana kiriman dari Rutan Labuhan Deli, Selasa (23/8) sore.
Kronologis kejadian berawal dari salah seorang narapidana melaporkan temannya sesama napi yakni Suhendra yang tengah berjalan di atas kantor ruang bimbingan kerja. Saat itu kondisi hujan deras dan petugas regu jaga telah menutup blok hunian.
Ia langsung melaporkan kejadian itu kepada komanda jaga, U. Aritonang yang dengan cepat langsung mengejar Suhendra saat mencoba kabur ke branggang tembok belakang. Suhendra pun tertangkap usai petugas memergokinya hendak memanjat tembok belakang.
“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran pengamanan untuk membuat proses pemeriksaan terhadap Suhendra,” tegas Kepala Rutan Sidikalang, Bahtiar Sitepu.
Atas upaya pelarian ini, Suhendra dimasukkan ke dalam tutupan sunyi hingga 10 hari kedapan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.22.PR.06.03 tahun 2011 tentang Protap Tugas Pemasyarakatan.
“Ketika diinterogasi, Suhendra mengaku rindu pada anak dan istrinya di Medan karena tidak pernah dibesuk setelah dirinya dipindahkan ke Rutan Sidikalang dari Rutan Labuhan Deli,” tutur Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidikalang, Herianto Tumangger.
Suhendra sendiri telah meminta maaf kepada petugas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.(m.ditjenpas.go.id)
Kronologis kejadian berawal dari salah seorang narapidana melaporkan temannya sesama napi yakni Suhendra yang tengah berjalan di atas kantor ruang bimbingan kerja. Saat itu kondisi hujan deras dan petugas regu jaga telah menutup blok hunian.
Ia langsung melaporkan kejadian itu kepada komanda jaga, U. Aritonang yang dengan cepat langsung mengejar Suhendra saat mencoba kabur ke branggang tembok belakang. Suhendra pun tertangkap usai petugas memergokinya hendak memanjat tembok belakang.
![]() |
Napi yang berupaya kabur dari rutan sidikalang |
Atas upaya pelarian ini, Suhendra dimasukkan ke dalam tutupan sunyi hingga 10 hari kedapan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.22.PR.06.03 tahun 2011 tentang Protap Tugas Pemasyarakatan.
“Ketika diinterogasi, Suhendra mengaku rindu pada anak dan istrinya di Medan karena tidak pernah dibesuk setelah dirinya dipindahkan ke Rutan Sidikalang dari Rutan Labuhan Deli,” tutur Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sidikalang, Herianto Tumangger.
Suhendra sendiri telah meminta maaf kepada petugas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.(m.ditjenpas.go.id)
loading...
Post a Comment