BAPANAS/JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2016).
Selain OC Kaligis, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Iya benar, hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pengacara Otto Cornelis Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu. MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Sementara itu, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta.
Sebelumnya, Bobby telah mengembalikan Rp 300 juta dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 480 juta. Bobby didakwa merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.
Bobby diduga terlibat bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.(KOMPAS.com)
Selain OC Kaligis, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Iya benar, hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pengacara Otto Cornelis Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu. MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
![]() |
Boby reynold mamahit dan OC kaligis |
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta.
Sebelumnya, Bobby telah mengembalikan Rp 300 juta dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 480 juta. Bobby didakwa merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.
Bobby diduga terlibat bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.(KOMPAS.com)
loading...
Post a Comment