TARAKAN,(BPN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu dengan bobot fantastis, Rabu (11/4). Masing-masing Hendra Delpian, Muhammad Andi Aryan dan Sainal.
Majelis Hakim yang diketuai Mahyudin Igo dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap para terpidana terbukti secara sah dalam perkara kepemilikan sabu seberat 5 kg untuk diedarkan.
Para terdakwa menjalani vonis satu per satu. Salah satu di antara terpidana merupakan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan.
Hendra Delpian, terpidana yang diputus pertama. Kurang lebih 25 menit pembacaan putusan, Hendra Delpian harus menerima kenyataan divonis pidana seumur hidup.
Hendra Delpian sesekali menatap ke langit-langi saat hakim mulai membacakan putusan. Ia pun menyimak satu per satu nota putusan. Sesekali ia juga menunduk sembari mengusap kedua matanya. Saat ia mendengar vonis dari majelis hakim yang ditandai dengan tiga kali ketukan palu, Hendra Delpian pasrah.
Istrinya hadir mengenakan hijab warna hitam dan gamis. Merasa sedih, sesekali mengusap air mata dengan tisu. Karena tak mampu menahan rasa sedihnya itu, ia pun meluapkan tangisnya dengan meminta keadilan hakim. “Ada Allah, Allah tidak buta dan tuli. Allah yang akan membalasnya nanti,” ucap istri Hendra berurai air mata.
Melihat kondisi istri Hendra yang tak kondusif ini, Syafruddin selaku penasihat Hukum Hendra pun mencoba menenangkan dengan meminta untuk besabar.
Selanjutnya, siding pun berlanjut dengan vonis terhadap Muhammad Andi dan Sainal. Sama dengan vonis Hendra Delpian. Muhammad Andi dan Sainal juga dijatuhkan pidana seumur hidup. Tak ada pembelaan dalam vonis ini.
Dari pantauan Radar Tarakan, Hendra Delpian melakukan upaya Banding, Sainal pun sama. Sementara Muhammad Andi Aryan masih pikir-pikir.
Menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhi pidana seumur hidup, Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso kembali mengungkapkan, bahwa putusan hakim menunjukan komitmen pihaknya terhadap penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika. “Intinya putusan yang diberikan sudah sesuai dengan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” singkatnya.
Tak jauh berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasi Intel Tedy HS mengatakan, putusan hukuman yang telah dijatuhi Majelis Hakim PN terhadap tiga terdakwa tersebut dinilai sudah sesuai. Pasalnya hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Namun dalam persidangan, penasihat hukum lima terdakwa menyatakan banding yang atas hukuman yang dilakukan Majelis Hakim. Melihat ini kami masih pikir-pikir, jadi kami pikir-pikir 7 hari kerja dari hari ini,” katanya.
Setelah mendengar putusan Hakim, salah satu PH terpidana merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Syafruddin selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Hendra Delpian akan melakukan upaya banding.
“Berdasarkan konstruksi peristiwanya dan analisa yuridis, perbuatan yang dituduhkan ke klien kami tidak terbukti. Baik itu pada niat dan kehendak untuk berbuat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan. Serta tidak terbukti adanya permufakatan jahat berupa komunikasi baik langsung maupun melalui handphone, atau berkali-kali menerima barang yang sama sebagai bentuk pemufakatan jahat,” ungkap Syafruddin kepada Radar Tarakan.
Untuk diketahui, Hendra, sipir Lapas Kelas II-A Tarakan ini duduk di kursi pesakitan setelah Petugas Pangkalan Utama Angkatan Laut XIII Tarakan berhasil mengamankan sebuah speedboat yang dikemudikan Sainal bersama seorang penumpang yaitu IS, 12 Juni 2017 lalu. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berwarna hijau yang disimpan di bawah kemudi juru mudi yang berisi 5 kg sabu.
Dari pengungkapan ini, ternyata sabu merupakan titipan Muhammad Andi Aryan yang juga bekerja sebagai penjaga tambak. Akhirnya Muhammad Andi Aryan dipancing untuk mengambil sabu tersebut. Setelah terpancing petugas, ia diamankan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan P Aji Iskandar, Juata Laut sekira pukul 15.00 Wita di hari yang sama, 12 Juni 2017.
Pengembangan dilanjutkan ke pemesan di dalam Lapas yang ternyata diterima Hendra Delpian. Saat sabu diantarkan Andi Aryan dengan pengawasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan ke Lapas, sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa Hendra Delpian keluar menjemput sabu untuk dibawa masuk ke dalam Lapas. Hingga akhirnya Ia dibekuk.
Putusan terhadap tiga terpidana kemarin, menambah deret pelaku narkoba yang dihukum berat. Senin (9/4) lalu, PN menjatuhi pidana hukuman mati kepada Amin dan Andi alias Hendra32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat, Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah. Ketiganya dipidana seumur hidup. (Red/Kaltarap)
loading...
Post a Comment