JAKARTA,(BPN)- Mewakili Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Bintang Meini Tambunan, S.E., M.M., M.Si (Kabid. Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan dan Imigrasi) memimpin rapat, Jumat (13/4/2018.).
Rapat "Presentasi Draft Laporan Akhir Kajian Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah" dengan narasumber Fathulrachman (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kekayaan Intelektual).
Adapun tujuannya adalah untuk melihat dan menganalisis perlindungan Indikasi Geografis di indonesia dan hambatannya.
Sedangkan manfaatnya dari adalah untuk mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan kekhasan produk, memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat.
Selain itu juga emberikan pelrindungan dari pemalsuan produk, meningkatkan pemasaran produk khas, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata.
Terakhir manfat yang bisa dirasakan yakni menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Rapat tersebut diselenggarakan dan di Aula Balitbang Hukum dan HAM, dan dihadiri oleh perwakilan dari LAN (Lembaga Administrasi Negara), Kementerian Koperasi , UKM, dan seluruh pegawai dilingkungan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. (Red/rls)
loading...
Post a Comment