SEMARANG,(BPN)- Sebanyak 25 Narapidana di Lapas kelas IA Kedungpane, Semarang, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terungkap saat tim gabungan anti narkoba melakukan operasi razia pada pagi hari pukul 05.30, Rabu (8/3).
Tim gabungan itu terdiri dari Polda Jateng, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, dan Kantor Bea Cukai Jateng.
Razia dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng Djoni Priyatno serta Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, didampingi Kalapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman.
Razia ini juga dikawal pasukan Brimob dan Sabhara, serta menurunkan tiga ekor anjing pelacak milik Bea Cukai. Sasaran awal melakukan razia di Blok Padepokan Abimayu. Pada blok tersebut masing-masing kamar berisi 3 sampai 18 orang napi yang merupakan kasus narkoba kelas kakap.
Saat petugas datang, para napi yang masih terlelap tidur langsung terbangun kaget ketika pintu sel dibuka petugas gabungan. Petugas langsung mengeluarkan para napi menjalani tes urine.
Setelah itu, petugas menggeledah masing-masing kamar, hingga ditemukan sejumlah handphone, charger, simcard, korek api, serta barang terlarang lain. Selain itu, di beberapa kamar ditemukan pipet kaca bekas sebagai alat isap sabu-sabu.
Di kamar nomor 20, petugas mendapati 3 napi positif amphetamine, yang ternyata belum lama ini mengonsumi narkoba. Petugas juga mengamankan alat isap sabu dari kamar tersebut. Ketiga napi itu masing-masing Andi Kurniawan, 35; Supriyadi, 35, dan Benny Joyo Wiyono, 51.
Mereka mengaku berpesta sabu sekitar 3 hari lalu di dalam sel penjara. Saat ditanya ketiganya mendapat sabu dari temannya sesama narapidana yang kini telah bebas.
![]() |
Suasana penggeledahan kamar hunian lapas semarang oleh tim gabungan |
Benny, terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba jenis ekstasi, mengaku barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas dengan diselipkan di barang bawaan saat dirinya dibesuk. ”Dapet dari Toyib, orangnya sudah bebas,” katanya di depan petugas.
Razia itu juga menyasar Blok Padepokan Kresna yang diisi napi teroris dan oknum polisi. Di lokasi ini, petugas juga mendapati ponsel termasuk uang dari napi Aiptu Wahyu, mantan anggota Polsek Banyumanik, terpidana 1 tahun kasus narkoba.
Uang itu hasil jualan rokok di dalam lapas. Selain itu, petugas sempat masuk Blok Janaka, yang diisi napi korupsi. Namun petugas hanya memeriksa sampel saja, tidak semua digeledah. Diketahui, jumlah penghuni Lapas Kedungpane saat ini mencapai lebih dari 1.300 orang, baik berstatus napi maupun tahanan.
Dalam razia yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam itu berhasil mendapati 25 napi yang positif mengonsumsi sabu, 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu, catatan-catatan transaksi narkoba serta uang tunai Rp 2,470 juta. Petugas juga mendapati 1 unit laptop.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, napi yang positif mengonsumsi narkoba itu menghuni tiga blok, yakni Abimanyu, Janaka, dan Kresna.
Krisno menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik untuk temuan puluhan handphone tersebut. Alat komunikasi itu juga sebagai bahan untuk pengembangan. ”Kita gunakan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(jawapos)
loading...
Post a Comment