SAMARINDA,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satu kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Tawau, Malaysia.
Para pelaku ditangkap di kompleks Perumahan Sejahtera Permai, Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, 27 Juli lalu.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Diintai, kemudian kami tangkap tiga orang jelang petang,” sebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (2/8).
Dia menuturkan pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, tetapi pada hari yang sama.
Awalnya, petugas menangkap S (32) di Samarinda Utara.
Setelah itu, polisi mendapat petunjuk untuk menangkap DA (34) di Jalan KH Mas Mansyur, RT 31, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Selanjutnya, giliran AS (25) yang diciduk di kawasan Telok Lerong, Samarinda.
Saat menggeledah pelaku, sambung Ade Yaya, polisi menemukan ransel hitam berisi dua buah kaleng kemasan makanan dibungkus plastik warna merah.
“Saat dibuka, isinya masing-masing satu paket sabu-sabu. Ketiganya merupakan pengedar,” tambah Kasubdit I Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Karyoto.
Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus itu.
“Patut diduga dikomandoi dari seorang penghuni Lapas Samarinda. Kami masih terus kembangkan,” urainya.
Selain barang bukti sabu-sabu asal Tawau, penyidik juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi.
“Ada pula uang tunai Rp 2,8 juta,” tutur Karyoto. (Jppn)
loading...
Post a Comment