![]() |
napi Ahmad Azizi alias Azi bandar sabu di lapas rajabasa |
LAMPUNG,(BPN) – Bisnis haram narkoba yang dilakukan napi dan tamping dibongkar Ditnarkoba Polda Lampung. Tersangka yang diringkus pertamakali, tamping Lapas Rajabasa yang dijadikan kurir yakni Muhaimin alias Mimin (39) dan napi Ahmad Azizi alias Azi (34), ditangkap di dalam selnya, pada Senin ( 31/7) sore.
Cukup lama dilakukan pengintaian dengan cara menyamar untuk meringkus mereka berdua hingga sehari semalam nyanggong di depan Lapas.
Berawal dari pengembangan atas penangkapan sebelumnya pada beberapa pengedar, ternyata mengarah ke Lapas.
Pengintaian dilakukan polisi untuk mengetahui cara kerjanya. Polisi akhirnya meringkus kurir yang ternyata tamping di Lapas Rajabasa .
“Kita mulai penyamaran sejak Minggu 30 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 WIB anggota tim yang menyamar akhirnya bertransaksi dengan Muhaimin . Lokasinya tepat di halaman parkir kendaraan Lapas Rajabasa (Lapas Kelas I Bandar Lampung – red). Lima paket sabu siap pakai total berat lima gram diperoleh. Sayang, Muhaimin belum bisa dibekuk karena situasi tak mendukung. Pada Senin 31 Juli 2017 pukul 13.00 WIB, anggota menyamar lagi dan bertransaksi persis sama seperti sebelumnya. Mimin serahkan empat paket sabu berat total 3,5 gram didalam kotak rokok merk Surya 16. Mimin bisa diringkus walau sempat melawan dan mengundang perhatian para pembesuk. Tembakan dipaha menghentikan perlawanan Muhaimin,”kata Kombes Abrar Direktur Satuan Reserse Polda Lampung.
Menurut pengakuan Mimin, dia kurir yang disuruh Azi dengan upah sekitar Rp.200 ribu tiap antar. Lalu Azi diringkus di selnya. Digeledah dapat dua ponsel yang dipakai untuk mengendalikan bisnisnya. Dia jadi napi sudah hampir dua tahun dan sudah lama bertransaksi dari dalam Lapas.
Satu paket sabu siap pakai dijual Azi seharga Rp800 ribu disita. Napi kasus narkoba ini mengaku kebanyakan konsumennya justru sesama napi di dalam Lapas Rajabasa. (Pos Kota)
loading...
Post a Comment