![]() |
Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan saat berkoordinasi dengan pihak kodim 0104 banyuasin terkait pengamanan napi terorisme |
Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berkoordinasi Kodim 0401 Musi Banyuasin rencana mengalihfungsikan salah satu kamar mandi di dalam Lapas menjadi blok khusus WBP terorisme dengan pengamanan maksimum.
Demi mencegah pengaruh pemikiran radikalisme kepada tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kepala Lapas Sekayu, Urib Herunadi harus mengalihfungsikan salah satu kamar mandi di dalam Lapas menjadi blok khusus WBP terorisme.
“Seluruh biaya pembuatan kamar maksimum security tersebut dibiayai oleh Bupati Musi Banyuasin,” tuturnya, Jumat 28 Juli 2017.
Urib melanjutkan rencana penempatan narapidana teroris di blok dengan pengamanan super maksimum terkait pemindahan narapidana kasus perampokan Bank CIMB Niaga 2010 di Medan.
Sebelumnya, awal penerimaan Aldian di Lapas Sekayu pada Senin 24 juli 2017 terlebih dahulu dilakukan koordinasi bersama Kalapas, Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Musi Banyuasin, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Hasil rapat koordinasi menyepakati narapidana terorisme masih memiliki kekuatan keyakinan di alam pikirannya.
”Aldian Razak narapidana kasus terorisme itu kini ditempatkan di Lapas Kelas IIB Sekayu untuk menjalani sisa masa hukumannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, lokasi ruang pendaftaran kunjungan di Lapas Sekayu juga ditambahkan teralis super kokoh. Hal itu, menurutnya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dari luar Lapas. Dan petugas di Lapas Sekayu juga terus berkoordinasi dengan unsur-unsur keamanan terkait setiap perkembangan narapidana teroris.
“Blok khusus narapidana terorisme akan dipantau langsung oleh komandan jaga Lapas dengan pengamanan maksimum,” janji Urib.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K Dusak, memandang banyaknya persoalan baru yang terkait dengan keamanan di dalam Lapas. Khususnya fisik segi sarana dan prasarana Lapas di Indonesia yang sudah tidak memadai dan isinya melebihi kapasitas. Maklum tiap Lapas harus kreatif mencari solusi menangani masalah Lapas melebihi kapasitas dapat menjadi aman.
“Semisal mengatasi pengaruh paham radikalisme dari napi terorisme kepada narapidana lainnya,” tuturnya menjelaskan.
Seperti peristiwa di Lapas Sekayu yang melakukan alih fungsi kamar mandi menjadi blok khusus bagi WBP kasus terorisme. Padahal pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mencoba mengatasi dengan menyeimbangkan jumlah tahanan maupun narapidana dari Lapas yang jumlah tahanan maupun narapidananya padat ke tempat yang kurang.
“Walaupun ke tempat yang kurang itu, tetap akhirnya padat juga,” ucap I Wayan.
Sebagaimana merujuk data sistem data base pemasyarakatan mencatat jumlah tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Sekayu per 28 Juli sebanyak 737 orang. Tercatat jumlah tahanan sebanyak 275 orang dan jumlah narapidana sebanyak 462 orang. Sementara itu, kemampuan kapasitas menampung hanya sebanyak 300 orang.
“Kita berharap bahwa ada perubahan regulasi, sarana dan prasarana, dan juga SDM mengatasi masalah over kapasitas,” I Wayan berharap.(kumparan)
loading...
Post a Comment