![]() |
Polisi memperlihatkan sabu 1,8 gram dan tersangka sindikat narkoba Aceh-Medan |
MEDAN,(BPN) - Sindikat narkoba yang diduga dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus pengedaran narkoba kali ini, dua tersangka beserta 1,8 kilogram sabu disita.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua tersangka anggota sindikat narkoba yang diringkus adalah SY (37), warga Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tua, Deli Serdang dan AN (30), warga Jalan Kuali, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan.
"Kedua pelaku diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, pada Sabtu malam, 15 Juli 2017," ucap Tatan, Kamis, 20 Juli 2017.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Gaperta. Selanjutnya, polisi mengusut dan mengintai gerak-gerik sindikat narkoba tersebut.
Tak sia-sia, polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang menunggu di atas sepeda motor di depan minimarket di lokasi penangkapan. Karena tingkahnya yang mencurigakan, polisi memeriksa dan menggeledah barang bawaan laki-laki yang mengaku berinisial SY tersebut.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3,5 ons sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SY dan ditemukan kembali sabu sebanyak 1,5 kilogram," sebut Tatan.
Dari keterangan SY, polisi menangkap pelaku berinisial AN. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Sejauh ini, menurut Tatan, polisi masih memburu pemasok barang yang diketahui berinisial BCL, yang disebut berada di Aceh. Polisi juga memeriksa seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, berinisial RL alias U yang disebut sebagai pemilik sabu itu.
Napi Kendalikan Sindikat
"Berdasarkan keterangan tersangka, ada keterkaitan dengan napi di Lapas Tanjung Gusta. Kita masih memeriksa napi itu karena yang bersangkutan tidak mengakui," kata Tatan.
Selain kedua tersangka dan sabu 1,8 kilogram, ujar dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, dua telepon seluler atau ponsel, dan satu sepeda motor.
Kedua tersangka anggota sindikat narkoba berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka SY mengaku baru sekali mengantarkan narkoba. Upahnya diakuinya Rp 500 ribu sekali antar," Tatan memungkasi.(Liputan6)
loading...
Post a Comment