![]() |
Victor ditangkap kembali oleh karutan tanjung dan petugas rutan |
TANJUNG,(BPN) - Berakhir sudah pelarian Sias Victor Noveri alias Victor (20). Warga binaan yang kabur dari Rutan Tanjung, Jumat (28/7) sekitar pukul 10.10 Wita lalu itu ditangkap petugas Rutan Tanjung, Minggu (30/7) sekitar pukul 11.00 Wita.Victor kabur karena mendapat kabar pacarnya diganggu laki-laki lain.
Victor, napi kasus perundungan anak di bawah umur, ditangkap petugas Rutan Tanjung, saat bersama sang pacar berinisial T dalam kamar. Selama diburu polisi, Victor bersembunyi di rumah keluarga T di Desa Undul, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
Informasi didapat, keberadaan Victor di Desa Undul itu bisa terlacak berkat kerja keras petugas Rutan Tanjung yang dipimpin langsung Karutan, Heri Kusrita. Tiga tim Satgas Kamtib Rutan Tanjung, dengan personil sebanyak 15 orang, melakukan pengumpulan data untuk melacak Victor.
Ada beberapa lokasi yang sempat dicurigai menjadi tempat persembunyian napi yang divonis PN Tanjung dengan hukuman 6 tahun penjara ini. Dari beberapa lokasi itu petugas akhirnya mendapat kepastian Victor tengah berada di rumah keluarga T, di Desa Undul,Tidak gampang untuk bisa sampai ke Desa Undul itu.
Petugas Rutan Tanjung harus berjalan kaki sejauh empat kilometer. Sebelum sampai di tempat persembunyian, petugas juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan penduduk Desa Undul. Setelah itu petugas melakukan penggerebekan.
Benar saja, di rumah itu Victor didapati bersama sang pacar T. Mereka sedang berduaan di dalam kamar. Petugas menangkap Victor tanpa ada perlawanan.
Karutan Tanjung, Heri Kusrita, mengatakan sekarang Victor suda ada di Rutan Tanjung. “Dia (Victor) dimasukkan ke sel khusus," ujarnya, Senin (31/7).
Pemeriksaan sementara, Victor nekat kabur dari Rutan Tanjung karena mendapat kabar pacarnya diganggu laki-laki lain.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Rutan Tanjung, Jumat (28/7) pagi sekitar 10.10 Wita, kaget dengan kaburnya satu warga binaan mereka, Victor. Warga Desa Argo Mulyo RT 8 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, ini sudah menjadi penghuni rutan sejak enam bulan lalu.
Victor sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung selama enam tahun penjara.
Sebenarnya, Victor melarikan diri bersama Rahmat. Namun Rahmat gagal kabur, karena tak berhasil menaiki tembok terakhir Rutan Tanjung, yang di bagian belakang dekat pos jaga ket iga.
Victor berhasil memanjat tembok itu selain menggunakan sebuah kursi, dia juga dibantu Rahmat dari bawah.
Karena tertinggal, Rahmat memilih kembali ke dalam sel dan kemudian melaporkan kepada petugas bahwa Victor telah kabur dengan cara memanjat tembok. (Tribunnews)
loading...
Post a Comment