![]() |
Lapas Narkotika Klas IIA Kelurahan Raya,Simalungun |
Pasalnya, di dalam lapas yang berada di bawah kendali Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) tersebut, para narapidana kasus narkotika yang mendekam di sana, diduga kuat masih sulit terlepas dari penggunaan narkoba dan peredaran barang haram tersebut.
“Karena, bandar sabu yang besar dan terkenal di Lapas Raya lebih dari dua orang dipindahkan,” ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebut namanya disini, Sabtu (29/7) sekira jam 14.30 Wib.
Dari sejumlah narapidana di antaranya Yudi asal Binjai. Yudi, bertubuh kurus dan berkulit putih tersebut merupakan pindahan Lapas Binjai. Dia semula mendekam di Lapas Klas II A Siantar Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Kalau si Gones, ke sana juga dipindahkan. Sebelumnya, di Lapas Jalan Asahan. Tapi, kalau si Gones masih bandar kecil. Yang pemain besar si Yudi itu, ” jelas sumber sembari minta namanya dirahasiakan.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus bandar sabu tak lain, Apin Lehu. Pria berkulit putih dan berdarah keturunan yang tak asing lagi bagi masyarakat Kota Siantar, tersebut semula mendekam di Lapas Tebing Tinggi.
“Si Apin juga sekarang sudah di sana. Kan dari Tebing Tinggi kian dia (Apin). Sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Raya. Kalau gak salah, sekira tahun lalu dipindahkan ke Raya, ” paparnya.
Selanjutnya, narapidana yang akrab disebut Zul Aceh. Bahkan, sebagai narapidana kasus narkotika sabu. Zul Aceh memiliki kesibukan di dalam Lapas Narkotika Raya yakni memelihara burung mahal. “Si Zul Aceh lah di dalam satu. Kayaknya belum pulang.
Masih di dalam. Dari Binjai juga dia tu. Si Zul Aceh itulah yang termasuk narapaidana sudah lama di Lapas Raya, ” katanya. Ironisnya, meski berstatuskan dan tercatat sebagai narapidana di Lapas Narkotika Raya, mereka diduga bebas ke luar masuk Lapas.
Informasi diperoleh, saat ke luar dari Lapas Narkotika Raya, para narapidana tak jarang mangkal di warung remang-remang tak jauh dari Lapas. Ka Lapas Narkotika Klas II A Raya, Yusron ketika dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan tak ada narapidana yang ke luar masuk Lapas. “Tidak ada. Warung juga jauh, ” katanya sembari tertawa.
Ketika disinggung peredaran sabu diduga ada karena sejumlah narapida yang mendekam tersangkut kasus narkotika sabu seperti Apin Lehu dan Yudi, Yusron lagi-lagi menyangkal. “Kalau ada masak saya diam, ” ucapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP marudut Liberty Panjaitan sempat memberi tanggapan keras terhadap narapidana narkotika lapas Klas II A, terkait adanya dugaan bahwa Apin Lehu diinformasikan bebas keluar masuk.
“Kita akan tembak Apin Lehu jika keluar tanpa izin. Saya juga sudah ingatkan kalapas soal ini,” katanya, Selasa (6/6) lalu. Di informasikan bahwa Apin Lehu, terpidana kasus narkoba ditangkap Denpom Tebing Tinggi, Arifin alias Apin Lehu diganjar kurungan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar diduga sering keluar masuk lapas narkotika, Pematang Raya.(Red/metro24jam)
loading...
Post a Comment