![]() |
Kapolresta Banda Aceh T. Saladin (kaos merah) sedang melihat narkoba yang ditemukan dilapas banda aceh |
Barang terlarang tersebut ditemukan saat Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin bersama Kepala LP Banda Aceh Endang Lintang mengecek penjara itu, Minggu, 7 Januari 2018.
"Narkoba jenis ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana saat pengecekan. Kami masih menyelidiki siapa pemilik barang terlarang tersebut," kata Saladin, dilansir Antara.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan ganja dan alat isap sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana yang di sampingnya ada gang tembok berkawat selebar hingga 15 meter.
Ganja dan alat isap sabu tersebut diduga dibuang ke luar kamar oleh narapidana melalui lubang angin saat pengecekan berlangsung. Barang terlarang tersebut diduga dibuang dari kamar nomor 20, 21, atau 22.
"Kami akan selidiki penemuan ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut. Apakah ada oknum yang terlibat atau tidak tergantung hasil penyelidikan. Diduga ganja tersebut diedarkan di dalam penjara. Siapa pedagangnya, akan kami usut," kata dia.
Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Endang Lintang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan temuan ganja dan alat isap sabu tersebut kepada kepolisian. Ia juga menyampaikan seluruh kegiatan di Lapas Lambaro sudah berjalan normal sesudah rusuh disertai pembakaran kantor pada pekan lalu.
"Kami akan mengetatkan pengawasan. Seluruh aktivitas narapidana akan dipantau. Jika ada sipir yang terlibat akan diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan," kata Endang.(Red/L6)
loading...
Post a Comment