DENPASAR,(BPN)- Upaya Siti Mariam (29) memasukkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi kedalam Lapas Kelas II A Kerobokan saat menjenguk narapidana berhasil digagalkan Polsek Kuta Utara pada Kamis (28/12/2017) lalu.
Wanita kelahiran Jakarta ini merupakan mantan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke ternama di wilayah Kuta.
Siti nekat menyelundupkan barang terlarang tersebut karena dijanjikan mendapat upah Rp 500 ribu oleh seorang narapidana bernama Riki Wijaya.
Modus yang digunakannya dengan membawa makan ringan dan minuman, sementara sabu serta ekstasi dimasukkan kedalam kotak permen.
Penggagalan ini berawal pada saat Siti hendak menjenguk salah satu temannya di Lapas, ia terlihat salah tingkah dan terlihat gugup ketika berada di tempat pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Sehingga dengan tingkah tersebut, pegawai lapas pun merasa curiga dan kemudian memanggil petugas Polsek Kuta Utara untuk melakukan pemeriksaan.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah menemukan sebuah bungkusan dari tisu putih yang dililit dengan plaster bening di dalam tempat kotak permen.
Simak video saat Siti diperiksa penyidik di Mapolsek Kuta Utara dan bagaimana ia mengganti isi kotak permen dengan paket sabu seberat 4,2 gram dan satu klip berisi ekstasi warna pink logo Hello Kitty sebanyak 16 butir.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment