![]() |
Pengacara YARA sesaat setelah dilarang untuk menyerahkan surat kuasa hukum pada tahanan pajak yang ditahan di lapas banda aceh |
BANDA ACEH,(BPN)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan sikap pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh yang mempersulit pihaknya untuk mendapatkan tandatangan dari kliennya yang ditahan di Lapas tersebut, Jum’at (12/1/2018).
Hal ini diungkapkan oleh basri koordinator YARA Aceh Timur dan M. Zubir SH salahsatu pengacara dari YARA saat berada di lapas banda aceh usai ditolaknya kedatangan rombongannya oleh petugas lapas tersebut.
“ Kami datang kemari ingin menyerahkan surat kuasa hukum kepada tahanan pajak bernama Heri Ayung namun tidak diperbolehkan oleh petugas lapas,malah diminta untuk meminta izin dari dinas perpajakan,ah yang benar saja aturan darimana ini “,ungkap basri kesal.
Menurut zubir kedatangan pihaknya ke lapas lambaro hanya untuk menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh kliennya namun oleh petugas lapas melarangnya.
Zubir menilai petugas lapas lambaro telah mempersulit dan mengangkangi profesi serta profesi dirinya sebagai pengacara,dimana dalam aturan pengacara berhak menemui kliennya dan menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh klien.
Disamping itu zubir sangat mendukung pengetatan serta pembenahan dilapas banda aceh pasca kerusuhan beberapa hari lalu namun harus sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.
“ Kita mendukung pembenahan yang dilakukan oleh pihak lapas banda aceh,namun bukan bearti mengabaikan setiap hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum karena bertentangan dengan PP No 137 Tahun 2000 ayat 3 tentang tempat dan tata cara penyanderaan,rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ”, tegas zubir.
Sementara itu Kalapas Klas IIA Banda Aceh Endang Lintang sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk meminta konfirmasi terkait dilarangnya pengacara YARA saat ingin meminta tanda tangan kuasa hukum dari kliennya di lapas lambaro.(Redaksi)
loading...
Tahanan pajak ini tahanan pidana pajak atau sandera ya? Kalo sandera setahu saya pengacara memang harus pake izin formal jepala kantor pajak untuk bertemu sandera CMIIW
ReplyDelete