MEDAN,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di lapas Tanjung Gusta.
Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN, bahwa adanya narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Sumatera Utara.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya bertransaksi dengan NAM (50) warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal, salah seorang tersangka bagian dari jaringan ini.
"Transaksi dilakukan di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018 silam. Tersangka saat itu membawa narkoba tersebut di dalam goni yang disimpan dalam plastik kresek warna hijau. Saat transaksi dilakukan, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku," kata Agus di Kantor BNNP, Senin (27/8/2018)
"Dalam goni yang disimpan dalam plastik itu terdapat 5 kilogram sabu, yang dikemas dalam bungkus plastik teh cina warna hijau," sambungnya.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka NAM mengatakan narkoba itu dia peroleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka dan disuruh untuk diantar kepada seseorang bernama AM (DPO) di Kompleks Tasbi.
Narkoba ini kata NAM berasal dari sepupunya ML (48) warga Lhokseumawe yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta karena dihukum dalam kasus narkoba.
"Nah, ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. AR dan ML berada dalam satu kamar di Blok D7," ucap Agus.
Kepada petugas, kedua narapidana itu mengatakan sabu itu diperoleh dari tersangka AR warga Langsa, Aceh yang kini masih berstatus DPO.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan NAM, dia diupah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan keterangan AR, dia membeli sabu tersebut senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali oleh AR sebesar Rp 380 juta.
"Barang bukti yang disita dari kedua narapidan itu berupa dua unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi ke bandar narkoba. Jaringan ini akan kita usut lagi untuk mencari pelaku lainnya," jelas Agus.
Perlu diketahui, usai pemaparan kasus narkoba itu, BNNP Sumut langsung melakukan pemusnahan barang haram narkotika golongan jenis I sabu tersebut, dengan cara dimusnahkan memakai blender dicampur dengan air hingga terurai dan menyatu dengan air, lalu dibuang dalam tong sampah.(Red/Tribun)
loading...
POKERAYAM website yang paling digemari saat ini oleh para pecinta Game online
ReplyDeleteDengan adanya 7game kartu terbaik.Poker online untuk bermain diwebsite POKERAYAM
>>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061 >>ayampoker.org
Bayar Pakai Pulsa Tanpa Potongan
ReplyDeleteBONUS SETIAP HARI DARI AnaPoker
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SAKONG |
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Bonus RAKEBACK Tiap Minggu
> Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
> Support OVO/GOPAY/DANA/LINKAJA
WhastApp : 0852-2255-5128
www anapoker.vip