BANDA ACEH,(BPN)- Sayuti alias Ti, (36, penderita gangguan jiwa yang di Vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi karena tersandung kasus narkoba benar-benar apes.
Selain di hukum seumur hidup, Sayuti penderita gangguan jiwa yang pernah di rawat di rumah sakit jiwa Banda Aceh ini dipersulit oleh pihak Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk berobat jalan.
Rusli, dari pihak keluarga Sayuti mengisahkan, Setelah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi 12 Juli 2018 dengan putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PN Idi, Sayuti yang sebelumnya ditahan di Cabang Rutan Idi langsung di pindahkan ke Lapas kelas II A Banda Aceh.
Setelah satu bulan adik iparnya berada di Lapas tersebut, Rusli datang ke Lapas pada tanggal 20-8-2018 lalu dengan membawa surat keterangan dokter jiwa no 440.3/3955/2017 sebagai bukti Sayuti gangguan jiwa.
Tujuannya hanya untuk memohon agar Sayuti dapat diperiksa ulang kejiawaannya sekaligus untuk memperoleh resep obat terbaru karena adik iparnyanya tidak boleh putus obat. Rusli langsung bertemu dengan Lintang, Kalapas Kelas II A Banda Aceh.
Lintang kemudian meminta Rusli membuat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan bahwa Sayuti harus di periksa ulang kejiwaannya. Sedangkan keterangan yang menerangkan bahwa Sayuti benar gangguan jiwa dan pernah di rawat inap tidak berlaku.
Selain itu Lintang juga meminta Rusli mengurus surat izin untuk dibawa berobat dari Pengadilan Tinggi Aceh karena perkara Sayuti masih dalam status Banding.
" Kalapas meminta dua syarat tersebut pada saya " Ujar Rusli sedih
Selanjutnya Rusli segera menuju RS Jiwa, Pihak RSJ mengatakan tidak berhak mengeluarkan surat keterangan bahwa pasien Sayuti harus di periksa ulang jiwanya, kecuali surat rujukan dan surat keterangan sakit.
Gagal di situ, Rusli beranjak ke Pengadilan Tinggi, disini Rusli juga gagal memperoleh izin untuk membawa adiknya berobat, alasan pihak Pengadilan Tinggi berkas perkara Banding Sayuti belum diterimanya.
Dengan Rasa sedih dan kecewa karena syarat yang di minta Kalapas kelas II B Banda Aceh gagal dipenuhinya, Rusli terpaksa kembali ke kampung halamannya di Idi Rayeuk Aceh Timur.
Tanggal 27-8-18, Rusli kembali lagi ke Banda Aceh masih dengan tujuannya yang sama, yakni memohon kepada Kalapas untuk memeriksa Sayuti ke RSJ dan mengambil obat. Namun kembali gagal.
Menurut Rusli, gangguan jiwa yang diderita Sayuti dapat kambuh suatu waktu apabila yang bersangkutan tidak minum obat, pada saat kambuh adiknya suka membakar.
" Sayuti pernah membakar rumahnya sendiri karena disuruh orang lain". Kata Rusli sambil menunjukan surat keterangan keuchik bahwa Sayuti pernah membakar rumahnya.
Dan hal bakar membakar itulah yang dikwatirkan Rusli terhadap Sayuti, mengingat penghuni lapas bukan hanya Sayuti, dan yang dimohonnya hanya sekedar membawa sayuti berobat, bukan untuk dikeluarkan dari penjara.
" Silakan adik saya di rantai, di borgol bila takut lari, silahkan dikawal ratusan polisi, saya sangat bermohon agar adik saya bisa diperiksa dokter untuk ambil obat, Cuma itu saya mohon". Tutup Rusli dengan nada sedih.(Red/Is)
loading...
POKERAYAM website yang paling digemari saat ini oleh para pecinta Game online
ReplyDeleteDengan adanya 7game kartu terbaik.Poker online untuk bermain diwebsite POKERAYAM
>>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061 >>ayampoker.org
Bayar Pakai Pulsa Tanpa Potongan
ReplyDeleteBONUS SETIAP HARI DARI AnaPoker
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SAKONG |
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Bonus RAKEBACK Tiap Minggu
> Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
> Support OVO/GOPAY/DANA/LINKAJA
WhastApp : 0852-2255-5128
www anapoker.vip