Kabur Tahun 2017, Napi Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Saat Edarkan Sabu


PEKANBARU,(BPN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ES (42). Dia ditangkap di rumahnya, di Perumahan Widya Graha 3, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Diantaranya 6 paket sabu berukuran kecil dan sedang seberat 39 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir, diantaranya 4 butir merk LV warna biru dan 7 butir merk WB warna orange. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 16 Januari 2020 lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB pagi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan oleh tersangka di lantai dua,” ungkap Sunarto, Rabu (29/1).

Berdasarkan penelusuran, ternyata tersangka merupakan salah satu narapidana (napi) yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 lalu. Untuk diketahui, kala itu ada ratusan napi yang kabur usai melakukan pemberontakan di dalam rutan.

Sunarto menyebutkan, pada 2016 lalu, tersangka juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam kasus peredaran narkoba. Dia divonis hukuman 5,5 tahun atas perbuatannya tersebut. Dan saat kabur, dia baru menjalani hukuman selama 1 tahun.

Dikatakan Sunarto, pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani sisa hukumannya. “Sudah diserahkan kembali untuk menyelesaikan masa hukumannya, masih 4,5 tahun lagi,” tutupnya. (Red/Indonesiainside.id)

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment