BAPANAS/DENPASAR- Aparat kepolisian daerah Bali, kembali menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari narapidana lembaga permasyarakatan (LP) Kerobokan, berinisial F. Sebanyak ratusan gram narkoba jenis sabu, ekstasi dan juga ganja berhasil diamankan petugas.
Direktur reserse narkoba Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto memaparkan telah mengamankan tiga tersangka yakni NS alias Kumis(24), EY alias Dani (34), dan T alias Dona.
Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dari Jakarta menuju Bali menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Modusnya itu menyimpan barang itu di dalam bantal, kemudian dibawa ke bali menggunakan bus itu," terang Franky ketika jumpa media di kantor Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu (22/6/2016).
Dari pengakuan dua tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari narapidana berinisial F dan akan menjual barang haram tersebut ke Bali, terutama kepada warga negara asing. Franky menambahkan bahwa F merupakan penghubung ke narapidana di Jakarta, dan narkoba tersebut didatangkan dari Jakarta.
"Mereka tadinya mau pesta narkoba, tapi kami sudah tangkap duluan, jadi barangnya dari Jakarta, F ini sebagai penghubung saja," tambahnya.
Dari ketiga tersangka polisi berhasi mengamankan 111 paket sabu dengan berat mencapai 400 gram, 92 butir ekstasi, dan satu linting ganja. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(PAS/Okezone)
Direktur reserse narkoba Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto memaparkan telah mengamankan tiga tersangka yakni NS alias Kumis(24), EY alias Dani (34), dan T alias Dona.
Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dari Jakarta menuju Bali menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Modusnya itu menyimpan barang itu di dalam bantal, kemudian dibawa ke bali menggunakan bus itu," terang Franky ketika jumpa media di kantor Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu (22/6/2016).
![]() |
Ilustrasi |
"Mereka tadinya mau pesta narkoba, tapi kami sudah tangkap duluan, jadi barangnya dari Jakarta, F ini sebagai penghubung saja," tambahnya.
Dari ketiga tersangka polisi berhasi mengamankan 111 paket sabu dengan berat mencapai 400 gram, 92 butir ekstasi, dan satu linting ganja. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(PAS/Okezone)
loading...
Post a Comment