![]() |
Ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Langkah menghentikan peredaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) itu di akibatkan dampak dari hilangnya kontrol hukum di situ. Sehingga, anggapan bahwa Lapas merupakan surga bagi para pengedar narkoba kian terbukti adanya.
Menurut Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, Lapas/LP sebagai tempat peredaran narkoba tentu bukan hal baru. Sejak dahulu image itu telah melekat seperti sudah menjadi culture bahwa bukan Lapas bila tidak ada narkoba.
Belum lagi ditambah dengan persoalan overcapacity ternyata menjadi alasan utama yang menyebabkan narapidana bisa secara bebas melakukan transaksi narkoba.
Selain itu adanya oknum petugas Lapas yang terlibat baik secara aktif dan pasif memuluskan peredaran narkoba. Adanya hubungan antara napi pengedar dan oknum petugas menjadikan peredaran narkoba kian marak.
"Oleh karenanya perlu upaya terpadu dan serius untuk memberantas persoalan tersebut. Kemenkumhan tidak boleh tutup mata atau membiarkan sehingga harus ada upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Lapas," paparnya.
Tujuan dan fungsi Lapas, sambung Yusdiyanto, harus dimurnikan melalui penindakan kepada siapapun yang melakukan peredaran narkoba.
"Maka disitulah dibutuhkan pengawasan secara terpadu dan ketegasan serta bila diketahui dan terbukti, diberikan hukum yang berat baik narapidana pengedar ataupun oknum petugasnya," tukasnya. (Red/Trb)
loading...
Post a Comment