MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ungkap kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) di Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar II Barat, Komplek Perumahan Dena Asri, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (26/4/2018).
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjesun Pol Arman Depari terjun langsung memaparkan hasil penangkapan / penyitaan berupa narkoba dan sejumlah uang .
Kami kembali berhasil dan membongkar peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu Lapas Tanjung Gusta Medan. Para tersangka/terpidana yang sudah divonis masih mampu mengedarkan narkoba di luar lembaga pemasyarakatan. Dan di dalam lapas masih beredar barang haram tersebut," ucapnya saat paparan di rumah tersangka Susianto alias Boyek, Kamis (26/4/2018).
Dalam peredaran narkoba tersebut, Arman menjelaskan bahwa beredarnya narkoba itu berkat jaringan yang terstruktur dan peredaran hasil dari jualan narkoba tersebut diatur sedemikian rupa.
"Jadi ini mainnya sangat teratur. Mereka ini ada bendaharanya . Si Susianto alias Boyek ini adalah narapidana tetapi masih bisa mengedarkan narkoba tersebut," ucapnya.
Terkuaknya kasus tersebut, perwira kepolisian bintang dia tersebut menjelaskan bahwa petugas BNNP menegrebek kamar dari tahanan Susianto alias Boyek.
"Terungkapnya kasus ini, akibat petugas menggeledah kamar di sel tahanan Tanjung Gusta yang bernama Susianto alais Boyek. Kami menemukan narkotika jenis sabu sabu dan juga pil ekstasi," ungkapnya.
Pasar narkoba yang beredar di Lapas Tanjung Gusta tersebut, membuat Arman Depari geleng-geleng kepala karena tidak menyangka barang Harma tersebut bisa beredar.
"Ini sungguh memilukan. Di lapas tersebut, narkotika masih saja bisa beredar. Pasarnya, ya tentu para narapidana di situ. Jadi hasil dari jualannya tersebut disimpannya dalam beberapa rekening. Banyak itu banknya ,jadi sangat pintar," ucapnya lagi.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment