MANOKWARI,(BPN)- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, di Manokwari, Jumat (20/4/2018), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial TDH, saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah hotel di daerah tersebut, Kamis (19/4/2018).
Pada operasi yang dipimpin Ipda Putu Sugiarta itu, tim Opsnal Polres Manokwari mengamankan satu paket kecil sabu-sabu.
Setelah menangkap pelaku, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Dalam penggeledahan, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu," kata Hary.
Hary menjelaskan setelah menangkap TDH polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, karyawan swasta itu memperoleh barang bukti dari R alias Anchu.
Dari informasi tersebut, lanjut Hary, polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah R yang beralamat di Jl Sujarwo Condronegoro, Manokwari.
R diringkus di rumahnya dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu masing-masing empat paket berupa paket kecil dan lima paket sedang. Dari pria itu, Tim Opsnal memperoleh nama baru yakni I alias Cabulo, yang kemudian diringkus di rumahnya di Jl Kenari Tinggi.
"Ini jaringan berantai. TDH mengaku dapat barang dari R dan R mengaku dapat barang dari I. Mereka semua kami periksa termasuk I alias Cabulo," katanya.
Hary mengatakan kepada polisi I mengaku memperoleh barang dari E, narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Manokwari.
Berkat kerja sama dengan pihak Lapas, kata Hary, tim Opsnal menjemput E di Lapas untuk menjalani pemeriksaan penyidik Resnarkoba Polres Manokawari.
"Empat orang itu sudah di Polres. Pemeriksaan masih berlanjut un.(Red/)
loading...
Post a Comment