Reval Andrean |
Tahanan tersebut yakni Reval Andrean (21) kabur sesaat setelah diturunkan didepan lapas tuantu usai menjalani sidang terakhirnya.
Reval di vonis oleh pengadilan 2 tahun 2 bulan atas tindak pidana pencurian.
Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi Arifin mengakui ada tahanan yang kabur usai persidangan dan kabur didepan gerbang lapas tuatunu,Selasa (24/4/2018).
"Tahanan yang kabur itu bernama Reval Andrean (21), ia kabur saat turun didepan gerbang lapas tuatunu dari mobil tahanan usai sidang di PN Pangkalpinang pada " tuturnya.
Dari informasi dihimpun, mobil tahanan yang ditumpangi 17 tahanan tersebut usai pulang dari pengadilan namun sesampainya didepan gerbang lapas tuantu reval melompat dari mobil tahanan kemudian kabur.
Namun sesaat sempat terjadi pengejaran oleh beberapa petugas lapas dan sempat dilakukan penembakan peringatan namun akhirnya tahanan reval berhasil lolos.
" Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian tahanan tersebut ", ujar hendi.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment